Menag Ingin Aula KUA Dipakai Jadi Tempat Ibadah Non-Muslim

24 Februari 2024 22:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Gus Yaqut saat groundbreaking di IKN Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menag Gus Yaqut saat groundbreaking di IKN Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap aula yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat digunakan bagi umat non-muslim untuk beribadah.
ADVERTISEMENT
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilakan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah," kata Yaqut dikutip, Sabtu (24/2).
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa di tahun 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Kamaruddin.
"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menag menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) segera dapat digunakan untuk tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2) seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.
Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.