Menag: KPK Minta Keuangan Haji Ditata, Kalau Biaya Naik Jemaah Bisa Perkirakan

27 Januari 2023 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Menag, Yaqut Cholil Qoumas, mendatangi Gedung KPK untuk mengikuti rapat koordinasi bersama KPK dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal penyelenggaraan ibadah haji. Usai rapat, Yaqut menuturkan, KPK meminta kepada Kemenag dan BPKH untuk menata keuangan haji dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Ini sedang dilakukan dan diingatkan [oleh] Pimpinan KPK agar keuangan haji ditata dengan baik agar ada keajegan (konsistensi). Kalau harus naik, harus terstruktur sehingga jemaah [yang belum berangkat] bisa memperkirakan kira-kira harus nambah berapa," kata Yaqut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Yaqut menuturkan, ia berterima kasih karena ada komitmen dari pimpinan KPK untuk melakukan supervisi di pelaksanaan ibadah haji. Ia juga memastikan pihaknya dan BPKH akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari KPK tersebut.
"Kami bersyukur ada komitmen dari pimpinan KPK untuk memberikan supervisi kepada Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada umat, terutama [soal] pelaksanaan ibadah haji ini," lanjutnya.
Yaqut membocorkan, KPK telah memberikan sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut kepada Kemenag. Dari seluruh saran dan rencana tindak lanjut tersebut, masih ada dua poin yang saat ini belum diselesaikan oleh Kemenag.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama terkait UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji dan UU 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan mengharmonisasi dua UU ini. Ini yang masih jadi bahasan di Kemenag, tapi naskah akademiknya sudah selesai. InsyaAllah minggu depan sudah bisa ditindaklanjuti," jelas Yaqut.
Sedangkan poin kedua adalah soal bagaimana ibadah haji bisa benar-benar memenuhi ketentuan, baik yang disyaratkan oleh agama, istita'ah (kemampuan kesehatan fisik dan mental jemaah), maupun Undang-Undang. Selain itu, Kemenag juga harus menjamin seluruh komponen pembiayaan haji sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh jemaah.