Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menag Lagi-lagi Mangkir, Luluk Dorong Pansus Haji Panggil Paksa
22 September 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir untuk kedua kalinya atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR RI.
ADVERTISEMENT
Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah itu pun menyebut bahwa sikap Yaqut adalah pelecehan kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
"Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9).
Bacalon Gubernur Jawa Timur itu menjelaskan, Yaqut tidak hadir pada panggilan pertama Pansus Haji DPR di tanggal 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur.
Sedangkan kedua diberikan pada tanggal 19 September 2024, lagi-lagi Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa.
Pansus Haji DPR pun kembali memberikan undangan ketiga untuk Yaqut agar bisa hadir Senin, 23 September mendatang.
ADVERTISEMENT
Namun Luluk mendapatkan informasi bahwa Yaqut akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis dengan agenda menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada tanggal 22 September 2024, sehari sebelum pemanggilan Menag ke DPR.
"Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri," kata Luluk.
Pansus Haji ingin meminta klarifikasi langsung dari Yaqut terkait dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024 yang menjadi tanggung jawabnya.
"Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke Luar Negeri karena menghargai DPR," kata Luluk.
ADVERTISEMENT
"Jika begini artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus," tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.
Lebih lanjut, Luluk pun mendesak Pansus Haji DPR untuk menggandeng pihak kepolisian jika Yaqut mangkir untuk ketiga kalinya. Hal itu dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Saya harap pimpinan Pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kita dukung jika melakukan pemanggilan paksa," ucap Luluk.