Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menag Laporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
16 April 2018 23:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat dicecar banyak pertanyaan dari beberapa anggota DPR. Pasalnya, kementeriannya itu sempat mendapat makian dari Arteria Dahlan, Anggota Komsi III DPR, saat rapat kerja dengan Kejagung.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Lukman menjelaskan bahwa ia sudah melaporkan Arteria kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
"Setahu saya (saat) itu raker dengan Kejagung. Tentu itu ungkapan tidak pada tempatnya, karenanya kami secara institusi mengajukan surat pada MKD DPR untuk menindaklanjuti," ucap Lukman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Ia menegaskan, makian Arteria saat itu sudah menyangkut lembaga yang dipimpinnya. Sehingga, banyak pihak yang terluka akibat pernyatan anggota Komisi II itu.
"Kalau saya sendiri kan enggak apa-apa. Karena itu institusi, ya tentu banyak pihak merasa terluka dan seterusnya," ujarnya.
Meski anggota DPR memiliki hak imunitas, namun Lukman menganggap para anggota dewan tak bisa seenaknya berkata tanpa etika. Apalagi, dari sisi etika, pernyataan Arteria memang semestinya bisa dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
"Kami memahami anggota DPR punya imunitas. Tapi dari sisi etik bisa dikaji seperti itu," ujarnya.
Arteria sebelumnya sudah meminta maaf di hadapan publik jika perkataannya soal Kemenag itu telah menyinggung banyak pihak. Arteria berharap masyarakat tidak fokus pada pemilihan diksi 'bangsat' yang dia gunakan, tapi substansi masalahnya.
Politikus PDIP itu geram karena terlalu banyak korban penipuan yang gagal berangkat umrah karena gagalnya pengelolaan biro umrah oleh Kemenag.
"Begitu hilang apa yang dikatakan (Kemenag)? 'Mohon maaf ini bukan urusan kami lagi, urusannya sudah di lembaga penegak hukum kepolisian, sekarang di kejaksaan'. Bayangkan bagaimana pemenuhan Kementerian (Kemenag) terhadap jaminan orang beribadat menurut agama dan kepercayaannya," tutur Arteria, Kamis (29/3).