Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag ) Lukman Hakim Saifuddin, mengaku siap apabila dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Umum PPP nonaktif Romahurmuziy.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya dirinya, Lukman juga meminta seluruh jajaran di Kementerian Agama untuk kooperatif apabila nanti dimintai keterangan oleh KPK.
"Tidak perlu ditanya (siap atau tidak). Secara eksplisit saya katakan kami semua di Kemenag akan mendukung penuh seluruh upaya untuk ungkap kasus ini secepatnya," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (16/3).
Sebelumnya KPK membuka kemungkinan memanggil Lukman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan karena itu bagian dari proses penyidikan sudah dimulai. Tapi siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kementrian Agama, misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan kepala biro, panitia seleksi, atau jabatan yang lain di Kemenag, itu nanti mungkin nanti ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Sabtu (16/3).
Febri menyatakan, dalam membongkar kasus ini, saksi di luar pihak Kemenag juga kemungkinan akan diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi yang dibutuhkan akan diperiksa," ucap Febri tanpa merinci pihak yang dimaksud.
Sebelumnya di kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyegelan di ruang kerja Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat (15/3).
Penyegelan itu dilakukan usai KPK menangkap Romy beserta lima orang lainnya di Surabaya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, penggeledahan dan penyegelan diperlukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga ada di ruang kerja Lukman.
"Karena kita menduga tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ (ruang kerja Lukman), ada bukti-bukti yang bisa mendukung ungkap kasus secara tuntas," tegas Syarif.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Romy diduga menerima suap sekitar Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq.
Suap diberikan karena Romy telah ikut mengintervensi proses seleksi jabatan Kemenag di Jatim.