Menag: Masjid Ahmadiyah Bisa Disegel Kalau Ada Penyebaran Ajaran

Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kota Depok melakukan penyegelan terhadap masjid yang menjadi tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan, perilaku tersebut tak seharusnya dilakukan.
"Sesuai dengan undang-undang, kita semua punya hak untuk beribadah sesuai dengan paham yang kita yakini," Tutur Lukman, saat ditemui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Lukman berharap, penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok tersebut, dilakukan berdasarkan SKB tahun 2008 dari tiga pejabat negara yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung tentang Ahmadiyah. Isi dari SKB tersebut ialah pelarangan penyebaran paham Ahmadiyah, yang menganggap bahwa ada Nabi lain sesudah Nabi Muhammad.
"Jika paham itu masih disebarkan, maka organisasinya bisa dibubarkan," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, alasan penyegelan masjid tersebut harus dipaparkan secara jelas oleh Pemkot Depok. Jika masjid tersebut tidak digunakan untuk menyebarkan paham Ahmadiyah, dan hanya digunakan untuk tempat ibadah, kata Lukman, maka sebaiknya masjid itu sebaiknya tidak disegel.
"Apa alasan penyegelan masjid itu? Ini yang harus clear. Kalau masjid itu digunakan untuk menyebarkan faham itu maka tempat itu bisa disegel. Oleh karena itu mari pahami dari SKB tahun 2008. Supaya kita tepat dalam menyikapi permasalahan ini," tegasnya.
Laporan Reporter Diah Harni
