Menag Mau Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Aturan dan SDM
ยทwaktu baca 2 menit

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mendukung usulan Kementerian Agama soal KUA dijadikan tempat nikah untuk semua agama. Dia menegaskan, Kementerian Agama memang bukan hanya bertugas melayani satu agama saja.
"Sejatinya Kementerian Agama itu merupakan Kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, tetapi semua agama juga dilayani. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata Ace dalam keterangannya, Senin (26/2).
Ace menegaskan, sebenarnya KUA tidak hanya mengurusi permasalahan pernikahan saja. Melainkan juga mengurus banyak permasalahan soal agama.
"Terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), selama ini kan sebetulnya KUA itu bukan hanya berfungsi melayani terkait pernikahan saja, tetapi juga masalah-masalah keagamaan. KUA menjadi tempat bimbingan keagamaan dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik haji dan lain-lain," ujarnya.
Lebih jauh, Ace menuturkan usulan untuk menjadikan KUA sebagai tempat menikah pasangan semua agama, itu harus diatur dengan regulasi yang jelas. Selain itu, sumber daya manusia juga harus memadai.
"Usulan Gus Men (Menag) bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," imbuhnya.
"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," pungkas Ace.
Kementerian Agama berencana membuka Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan semua agama, tidak hanya untuk agama Islam. Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, KUA adalah etalase Kemenag sehingga harus bisa digunakan untuk umat semua agama.
"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, ya. Kementerian Agama, kan, kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
Yaqut mengatakan, usulan tersebut sedang dibahas lebih dalam di internal Kemenag. Semua Dirjen Binmas sudah berkumpul untuk membicarakan mekanisme hingga regulasi yang diperlukan.
"Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," ungkapnya.
