Menag: MUI Masih Punya Wewenang Tentukan Halal Tidaknya Produk

16 Oktober 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memberikan sambutan saat menjadi inspektur upacara HUT ke-74 RI di Jeddah, Arab Saudi. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) memberikan sambutan saat menjadi inspektur upacara HUT ke-74 RI di Jeddah, Arab Saudi. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai 17 Oktober 2019, pemerintah mulai mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal ini akan diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan salah satu unit Eselon I di Kemenag.
ADVERTISEMENT
"Kalau selama ini (pemberian sertifikat halal) sifatnya voluntary, dan itu dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja. Nah, sekarang mandatory-nya karena sudah diatur oleh UU dan sudah dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
Dalam UU tersebut, BPJPH mulai bekerja menerbitkan sertifikasi halal 5 tahun setelah UU JPH diundangkan. UU JPS disahkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsuddin pada 17 Oktober 2014 atau tepat lima tahun pada Kamis besok.
Meski sudah tak lagi mengeluarkan sertifikasi halal, namun menurut Lukman, MUI tetap dilibatkan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. MUI memiliki wewenang memberikan fatwa halal terhadap suatu produk setelah sebelumnya diminta BPJPH.
ADVERTISEMENT
"MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu produk itu halal atau tidak. Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia," ujar Lukman.
Selain itu, MUI juga memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikasi bagi auditor halal. Peran ini sangat penting, karena auditor halal merupakan syarat berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang membantu BPJPH.
"Setiap Lembaga Pemeriksa Halal itu harus memiliki auditor. Nah, setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat, dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal-hal tertentu," jelasnya.
Sementara itu untuk bisa menerbitkan sertifikat halal, ada lima tahapan yang harus dilakukan oleh BPJPH. Mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan pengujian produk, penerapan kehalalan produk, hingga penerbitan sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) sempat menggugat sejumlah pasal UU JPH ke Mahkamah Konstitusi (MK), 14 Agustus lalu. LPPOM-MUI meminta agar pasal yang mengatur soal BPJPH dihapus, sehingga kewenangan menerbitkan sertifikasi halal tetap ada di tangan MUI.
Namun pada 20 September, LPPOM-MUI menarik gugatan tersebut. Dengan ditariknya gugatan tersebut, BPJHP yang diresmikan pada Oktober 2017 tetap bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku.