Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menang Pilgub, Anies Janji Tutup Semua Bisnis Prostitusi
16 Januari 2017 18:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Usai debat cagub DKI pada 13 Januari lalu, prostitusi di ibu kota menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan. Anies Baswedan merupakan cagub yang berjanji akan memberantas praktik prostitusi serta menertibkan pusat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini berjanji akan menegakkan Peraturan Daerah DKI No 8 tahun 2007 tentang prostitusi. "Perda ini jelas melarang prostitusi. Saya akan laksanakan perda itu," ujarnya saat berkampanye di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Anies berkomitmen untuk berupaya maksimal dalam menegakkan Perda tersebut. Ia menegaskan akan menutup seluruh bisnis prostitusi di Jakarta.
"Jadi saya tidak mau pandang bulu dalam melaksanakan Perda. Bila ada pihak-pihak yang ingin memprotes, tuntut saja ke PTUN," tegasnya.
Adapun isi pasal 42 Perda DKI No.8 tahun 2007 adalah ; setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat-tempat umum lainnya (ayat 1). Pada ayat 2 tertulis bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial. Dilarang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial. Serta dilarang memakai jasa penjaja seks komersial.
ADVERTISEMENT
Sedangkan isi pasal 43 Perda DKI No.8 tahun 2007 adalah setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Dalam debat pada Jumat (16/1) malam itu, Anies menyoroti sikap Ahok yang tidak berani menutup Hotel Alexis. Padahal, Alexis disebut sebagai sarang prostitusi terselebung di Jakarta. Anies menganggap Ahok memberikan perlakukan yang berbeda pada Alexis dan Kalijodo.