Menag: Rumah Ibadah Buka 100%, Tapi Tetap Pakai Masker
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, kapasitas rumah ibadah 100% seperti kebijakan sebelumnya.
"Kita menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan bisa 100 persen [kapasitas]," kata Gus Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1).
Meski demikian, Gus Yaqut mengimbau para jemaah masih menggunakan masker ketika berada di dalam rumah ibadah. Ini sebagai langkah pencegahan menghindari penyebaran COVID-19.
Ia juga memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak diperlukan lagi di tempat ibadah.
"Tapi tetap dalam ruang tertutup bisa gunakan masker. Itu saja intinya. Enggak [digunakan] kalau PeduliLindungi," pungkasnya.
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mencabut aturan PPKM pada Jumat (30/12) lalu. Untuk detailnya, Mendagri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan PPKM.