Menag: Sertifikasi Penceramah Tidak Wajib, Berlaku bagi Semua Agama

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agama RI Fachrul Razi saat hadiri pertemuan silaturahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan Ulama Aceh, Aceh, Minggu (17/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama RI Fachrul Razi saat hadiri pertemuan silaturahmi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan Ulama Aceh, Aceh, Minggu (17/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan wacana sertifikasi penceramah saat ini masih terus didalami oleh Kemenag. Menurutnya, sertifikasi penceramah itu sudah pernah dibahas dalam rapat kabinet.

Dalam pembahasan di lingkup kabinet itu, kata Fachrul, dicanangkan sertifikasi itu lebih tepat disebut dengan penceramah bersertifikat.

"Pada saat rapat kabinet lalu, kami berpendapat untuk menamainya menjadi penceramah bersertifikat. Tidak wajib, siapa pun boleh ikut, yang mau tidak ikut, tidak apa-apa. Tapi paling tidak, kami senang bahwa ternyata, sudah cukup banyak yang menanggapi ini. Penceramah bersertifikat, dan ini juga bukan hanya Islam, semua agama," ungkap Fachrul saat acara Dialog Tokoh Pimpinan Ormas Islam di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Menurut Fachrul, sertifikasi penceramah merupakan upaya mendorong para penceramah berhati-hati dalam memilah dan mengeksplorasi materi ceramahnya.

"Banyak yang kurang sependapat mungkin atau belum sependapat. Tapi memang keadaan kayaknya sudah harus dilakukan itu, terutama tentang nasionalisme, tentang kehati-hatian mengangkat tema-tema ceramah," ujar Fachrul.

Fachrul menjelaskan, program penceramah bersertifikat itu diperlukan dalam konteks kondisi kebangsaan saat ini. Pasalnya, cukup banyak penceramah yang menyampaikan materi bias konflik identitas atau kontraproduktif bagi proses integrasi antar umat beragama.

Menag Fachrul Razi memberikan sambutan saat menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2019 dari Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Fachrul memberi contoh seorang ustaz yang berceramah di masjid dekat rumahnya yang dengan lantang bicara tentang tiga golongan manusia yang darahnya halal untuk dibunuh. Dia menilai, isu itu tidak pantas disampaikan.

"Sebagai contoh saja di masjid di sebelah rumah saya, kebetulan saya dewan pembina di situ. Ada penceramah yang mengangkat dengan lantang. Ada 3 golongan manusia yang darahnya halal untuk dibunuh dibacakan dalilnya. Ketika selesai saya bilang, pak ustaz, salah itu, nggak tepat itu diangkat tema itu," ujarnya.

"Gimana kalau yang tiga itu betul-betul banyak di sekitar kita. Kalau dibunuh semua gimana? masuk penjara semua mereka ini. Kalau nanti diusut darimana, provokatornya pak ustaz," lanjutnya.

Fachrul mengatakan meski ada dalil dan hadisnya, tetap saja menurutnya tidak pantas disampaikan.

"Jadi meskipun itu ayatnya betul, hadis ada. Tapi pikirlah, kenapa mesti angkat tema itu, masih banyak tema lain yang bisa diangkat kok. Mungkin gini-gini tidak perlu kita masukan pada saat kita berceramah," ujarnya.