Menag Sesalkan 3 Insiden saat Perayaan Natal: Tidak Semestinya Terjadi

29 Desember 2021 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Kristiani saat mengikuti Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Umat Kristiani saat mengikuti Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas prihatin dengan masih ditemukannya perselisihan antarwarga dalam perayaan hari raya Natal. Ia menyebut hal tersebut tidak seharusnya terjadi pada hari raya umat kristiani tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Yaqut, masyarakat harusnya dapat saling menghormati hak untuk beribadah antar umat beragama.
"Saya sangat prihatin dan menyesalkan. Hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika para pihak saling menghormati dan memahami, serta taat aturan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
Yaqut mengurai 3 insiden tersebut. Di Tulang Bawang, sekelompok warga mendatangi gereja yang dibuka untuk ibadah Natal, namun tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Padahal, izin pendirian tempat ibadah tersebut belum selesai.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual. Foto: Dok. Kemenag
Di Jambi, umat kristiani beribadah Natal di luar gereja yang disegel karena izinnya belum selesai. Ketika hujan turun, mereka berhamburan masuk ke gereja untuk berteduh. Hal itu lalu dipersoalkan warga setempat.
Kasus lain terjadi juga di Lakarsantri Surabaya di mana warga menolak pembangunan gereja GKI Citraland, meskipun RT dan RW setempat tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Yaqut menyampaikan bahwa izin pendirian rumah ibadah patutnya tak lagi dipersoalkan. Terlebih, kata Yaqut, hal tersebut telah memperoleh izin pemerintah untuk melakukannya. Patutnya, menurut Yaqut masyarakat mentaati aturan yang sudah ada sekaligus menghormati kebebasan beragama yang memang sejak awal telah dianut Indonesia.
"Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut," ungkap Yaqut.
Yaqut berharap ke depan masyarakat dapat menempatkan kerukunan, kedamaian, serta hak untuk beribadah sebagai prioritas mereka. Sehingga tak ada lagi permasalahan yang muncul akibat pendirian tempat ibadah di suatu daerah.
"Saya meminta kepada jajaran Kakankemenag dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi," kata Yaqut.
ADVERTISEMENT