Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah Umat Kristiani di Lampung: Utamakan Musyawarah

20 Februari 2023 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi polemik umat Kristiani dilarang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2).
ADVERTISEMENT
Menurut Menag, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Gus Yaqut di Jakarta, Senin (20/2).
“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.
Gus Yaqut menegaskan, Kemenag RI sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan membantu menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya, aktivitas peribadatan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah Ibadah.
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut menjelaskan, dalam Pasal 18 peraturan menteri bersama itu mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” jelas dia.
Ia menyebut, Pemda memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.
Ilustrasi ibadah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, peraturan bersama menteri memberi mandat kepada pemda untuk memfasilitasinya.
ADVERTISEMENT
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” ucap dia.
Lebih jauh, Gus Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.
“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” tutup dia.