Menag: Situs NikahSirri.com Tak Sesuai Ajaran Agama

27 September 2017 13:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal polemik kasus NikahSirri.com. Menurutnya, praktik yang ada di situs tersebut tak sesuai dengan ajaran agama dan ilegal.
ADVERTISEMENT
"Sudah jelas itu praktik yang enggak betul. Secara agama sama sekali tidak membenarkan praktik-praktik seperti itu. Karena itu bisa masuk kepada perilaku ilegal dan melanggar ketentuan agama," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Menurutnya, seluruh hal yang ada di situs tersebut tak sesuai dengan tujuan dari pernikahan. Lukman mengatakan pernikahan bukan hanya ikatan nafsu dan hubungan fisik semata namun memiliki arti yang lebih luas.
"Pernikahan di mata agama itu adalah peristiwa sakral, peristiwa suci. Itu adalah kontrak ikatan, tidak hanya hubungan fisik antara anak manusia yang berbeda jenis tapi itu adalah ikatan akad untuk membangun rumah tangga, melahirkan anak-anak keturunan yang baik," sambung Lukman.
ADVERTISEMENT
Dalam situs resminya, NikahSirri dideskripsikan sebagai aplikasi yang membantu mempertemukan seseorang dengan calon mempelai idamannya dengan menyediakan bermacam layanan, mulai dari mencari istri, suami, penghulu, saksi, serta yang paling kontroversial adalah layanan lelang perawan dan lelang perjaka.
Saat ini situs kontroversial NikahSirri.com telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jumlah klien yang terdaftar diketahui setelah diblokir ini mencapai 2.700 orang. Pada Minggu (24/9) pihak kepolisian Ahkhirnya menangkap Aris Wahyudi. Ia dijerat dengan UU ITE, pornografi, dan perlindungan anak.