Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menag soal Alfian Tanjung Sebut Rezim Jokowi Dikuasai Komunis: 100% Enggak
18 Februari 2020 16:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag ) Fachrul Razi mengaku belum mendengar langsung isi ceramah dari Alfian Tanjung. Tapi, ia memastikan bahwa tuduhan Pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai rezim komunis adalah tuduhan yang salah.
"Kalau komunis ya saya kira pasti 100 persen enggak," ujar Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait pelaporan tersebut. Hal itu lantaran, Fachrul mengaku belum mendengar isi ceramah dari Ustaz Alfian Tanjung.
"Kalau menanggapi, karena saya enggak mendengar langsung, nanti salah, jadi enggak usah ya," ucapnya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Barat.
Laporan di Bareskrim Polri pada (17/2) dan tertera dalam nomor LP/B/097/II/2020/Bareskrim sementara laporan di Polda Sumbar dibuat pada (15/2) lalu dan tertera dalam nomor LP/73/A/II/2020/KA SPKT. Dua laporan itu dibuat oleh Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Cyber Indonesia membenarkan pelaporan terhadap Alfian Tanjung itu.
“Iya, kita melaporkan Alfian Tanjung,” kata Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi kepada kumparan, Selasa (18/2).
Aulia menyebut Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan karena salah satu konten ceramahnya di YouTube yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai 'rezim komunis'.
Berikut penggalan pernyataan Ustaz Alfian Tanjung dalam YouTube yang dipersoalkan oleh Cyber Indonesia:
‘Kondisi gerakan PKI sudah terlalu parah mereka merasa menang kembali dan rezim hari ini adalah rezim komunis yang saya mengatakan dengan sadar’.
Dalam dua laporan tersebut, Alfian Tanjung diduga melanggar Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian.
ADVERTISEMENT