Menag soal Aliran Bab Kesucian: Ajak Dialog, Kalau Menyimpang Beri Edukasi

2 Januari 2023 20:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyapa umat Kristiani yang tengah merayakan Natal di Gereja Katolik St. Maria Immaculata, di Mataram, NTB, Senin (26/12/2022). Foto: Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyapa umat Kristiani yang tengah merayakan Natal di Gereja Katolik St. Maria Immaculata, di Mataram, NTB, Senin (26/12/2022). Foto: Kemenag
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
ADVERTISEMENT
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Pihaknya sudah meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan, guna mendapatkan informasi selengkapnya langsung dari pihak yang terkait.
"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," kata Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (2/1).
Gus Yaqut memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog. Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," ujarnya.
"Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut juga menilai pemimpin aliran perlu diajak dialog melalui pendekatan persuasif. Selain dialog keagamaan, juga memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," tuturnya.
"Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," tandasnya.