Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menag soal Masih Ada yang Nekat Berangkat Haji Ilegal: Kita Layani yang Formal
7 Mei 2025 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar ditanyai terkait masih adanya masyarakat yang nekat mau berangkat haji tanpa visa haji atau nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia menegaskan enggan mengurusi pihak yang melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita sesuai dengan standar saja. Kalau ada yang lain-lain itu ya kita urusannya sendiri, kita melayani yang formal,” kata Nasaruddin di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu (7/5).
Nasaruddin sebelumnya sudah mengimbau jemaah nonreguler untuk tidak memaksakan diri pergi haji ke Arab Saudi tanpa visa haji. Dia juga meminta jemaah tidak tergiur dengan beragam iming-iming oknum yang menjanjikan bisa berhaji tanpa visa haji.
“Saya mengimbau kepada calon jemaah haji nonreguler tidak formal, lebih baik berpikir. Sebab, Saudi Arabia tahun ini super ketat. Super super ketat,” tegas Nasaruddin Umar di Makkah melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4).
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 orang dalam kasus pemberangkatan jemaah calon haji secara ilegal atau nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dengan inisial IA dan NF berperan sebagai penyelenggara dalam proses keberangkatan haji nonprosedural tersebut. Mereka sebelumnya berhasil memberangkatkan rombongan tahun lalu.
"Mereka ini selaku penyelenggara dan dikenal oleh para jemaah dari mulut ke mulut bahwa keduanya pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, (7/5).
Alhasil, banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF. Yang kemudian, para jemaah calon haji ini membayar hingga ratusan juta rupiah lebih per orang melalui PT NSMC, milik IA.
Nantinya, sesampainya di Makkah, mereka akan mengurus surat kerja atau iqomah. Yang kemudian, ketika sudah mengantongi iqomah, para jemaah bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
"Jemaah ini tidak tahu kalau mereka berangkat pakai visa amil dan mengantongi atau ada mengurus iqomah, sehingga sampai di Makkah, jemaah diarahkan para pelaku untuk melakukan kepengurusan itu," ucapnya.
Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji nonprosedural ini.
Keduanya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 114 dan atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan Pasal 125 Jo Pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT