Menag soal MBG Pakai Dana Zakat: yang Terpenting Ada di Aturan Penerima

16 Januari 2025 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Tanwir I Aisyiyah, di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Tanwir I Aisyiyah, di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi usulan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin untuk memanfaatkan dana zakat sebagai anggaran tambahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, bila ingin menggunakan dana zakat ke Program MBG maka perlu memenuhi salah satu dari delapan asnaf (aturan penerima) zakat.
“Zakat itu ada asnafnya. Kalaupun mau begitu tidak akan ada masalah. Yang terpenting adalah asnafnya,” kata Nasaruddin usai menghadiri Tanwir I Aisyiyah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Berdasarkan Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 60, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Berikut ini 8 golongan penerima zakat dikutip dari situs Baznas:
1. Fakir. Seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apa pun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam, untuk merasakan solidaritas.
6. Fisabilillah, yaitu pejuang agama Islam (mereka yang berjuang di jalan Allah).
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat (panitia zakat).
Pelajar menunjukkan menu makanan di Sekolah Daerah (SD) Negeri 74 Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (6/1/2024). Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, mengatakan tidak masalah jika MBG menggunakan dana zakat asalkan anak tersebut masuk dalam kriteria fakir ataupun miskin.
ADVERTISEMENT
Bahkan selama ini, BAZNAS juga telah memfasilitasi MBG untuk fakir dan miskin.
“Bahkan selalu kami sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan, datang ke Baznas. Di mana saja, pasti ada,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Adapun yang bukan dalam kriteria fakir dan miskin, Noor mengatakan, akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.