Menag soal WNI Dipulangkan karena Pakai Visa Nonhaji: Saya Sudah Ingatkan

4 Juni 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas meninjau dapur penyedia katering di Makkah, Arab Saudi. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas meninjau dapur penyedia katering di Makkah, Arab Saudi. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Arab Saudi menangkap dan mendeportasi puluhan WNI karena menggunakan visa nonhaji. Visa haji merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap jemaah haji.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar jemaah haji menggunakan visa yang sesuai aturan untuk ibadah haji.
“Menteri Haji kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi,” kata Gus Yaqut kepada wartawan di kawasan DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6).
“Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji,” lanjutnya.
Umat Islam berada di Masjidil Haram seusai berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gus Yaqut mengatakan, deportasi yang dilakukan otoritas Arab Saudi itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Selain dipulangkan, WNI yang menggunakan visa nonhaji itu juga diberikan sanksi berupa tak boleh masuk Saudi selama 10 tahun.
Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim, menuturkan pelaksanaan ibadah tersebut ada aturannya, tidak serta merta menghalalkan berbagai cara untuk melaksanakan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Meskipun, syarat-syarat dan rukun-rukun hajinya terpenuhi, Saad menilai pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji, berdosa.
"Tentu sekali lagi kalau lihat dalam konteks syarat dan rukunnya dan rukunnya itu bisa terpenuhi, terpenuhi ya. Tapi andaikata itu terjadi mungkin paling jauh hanya kita katakan itu ibadahnya itu sah, tapi kemudian ndak dapat pahala. Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya," kata Saad.