Menag Tak Hadir Panggilan Lagi, Pansus Haji Bakal Minta Bantuan Polisi

19 September 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali tak memenuhi undangan klarifikasi dari panitia khusus (pansus) haji. Ini merupakan kali kedua.
ADVERTISEMENT
"Menteri Agama sekarang tidak datang lagi dalam pemanggilan kedua. Padahal sudah kita surati sejak kemarin dan ditinggal ke Eropa," ujar anggota Pansus Haji Marwan Jafar saat dijumpai wartawan di kompleks parlemen, Kamis (19/9).
Menyambung hal itu, Marwan mengatakan surat panggilan ketiga akan kembali dilayangkan untuk hadir pada Senin (23/9). Dia mengaku akan menjemput paksa Gus Yaqut bila kembali tidak hadir di hari Senin.
"Nah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-undang MD3, maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini. Dan itu dijamin dalam Undang-undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3," ujar Marwan.
ADVERTISEMENT
Kader PKB ini menyayangkan sikap Menag yang lebih memilih ke Eropa dibandingkan meluruskan temuan dari pansus haji.
"Tapi kenyataannya juga sampai hari ini tidak datang. Dan yang kita baca dalam rilisnya Kementerian Agama kan juga menghadiri Fashion Week Halal. Itu kan rilisnya Kementerian Agama, bukan kita yang ngomong loh. Di mana, di Italia itu. Selain ada tanda tangan soal pengertian, soal masalah halal itu."
"Jadi ditinggal di Eropa, sementara ini nasib para jemaah yang luar biasa. Penting mana sih ke Eropa selama menyelesaikan jemaah yang terseok-seok kemarin itu? Itu penting mana kira-kira?" ujar Marwan.
Marwan pun mengaku pansus haji mengendus ada dugaan gratifikasi pada penyelenggaraan haji 2024.
"Oleh karena itu maka meskipun, taruh lah meskipun, paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam pansus, tetapi pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak Undang-Undang," katanya.
ADVERTISEMENT
"Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus," tutur Marwan.
Marwan Dasopang. Foto: Twitter/@PkbDasopang
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan Menteri Agama saat ini sedang berada di Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia. Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) produk makanan dan minuman; b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan c) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).
Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
“Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan 20 September 2024,” sambung Dhani.
Dari Italia, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
"Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan kesejahteraan bersama di dunia," terang dia.
Pansus Haji 2024 dibentuk oleh DPR untuk mengetahui duduk perkara alokasi tambahan kuota haji ke haji khusus.
ADVERTISEMENT