Menag Tolak Celana Cingkrang dan Cadar, Bagaimana Aturannya?

31 Oktober 2019 13:40 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi di acara Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi Presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi di acara Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi Presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi memicu kontroversi di pekan pertama menjabatnya sebagai anggota kabinet. Yaitu penolakannya pada celana cingkrang dan cadar/niqab bagi ASN.
ADVERTISEMENT
Khusus celana cingkrang, Fachrul mengungkapkan memang tidak dilarang agama. Akan tetapi, di aturan instansi tercantum hal tersebut. Namun ia tak merinci peraturan itu.
“Kemudian masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu?" ungkap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
"Kamu enggak lihat aturan negara gimana? kalau enggak bisa ikuti keluar kamu," tegas dia.
Selain soal celana cingkrang, Fachrul Razi juga berbicara soal larangan bercadar bagi ASN. Ia tak secara gamblang mengungkapkan hal tersebut. Tapi, Fachru menyebut, akan melarang ASN menggunakan penutup muka.
“Kedua yang mukanya enggak kelihatan saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa," kata Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Dilihat aturan secara umum dan tidak spesifik, pakaian ASN ada dalam Perpres No 71 tahun 2018. Di sana lebih mengatur tentang pakaian ASN saat acara kenegaraan dan resmi.
Soal pakaian sehari-hari ASN disebutkan diatur dalam aturan kementerian atau lembaga masing-masing.
Pasal 4 ayat 5
Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Pada tahun 2016, eks Menpan RB Yuddy Chrisnandy sempat mewacanakan untuk membuat aturan soal pakaian dinas. Penyebabnya, ketika berkunjung ke daerah, ia merasa ada yang salah dengan pakaian dinas yang berbeda-beda.
Ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer.
“Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” kata Yuddy seperti termaktub dalam keterangan di situs resmi Kemenpan RB.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga 2019, dalam penelusuran kumparan, aturan tersebut belum muncul. Hal ini kemudian dijelaskan oleh Menpan RB saat ini, Tjahjo Kumolo.
“Kemenpan RB tidak mengaturnya,” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (31/10).
kumparan juga mencari aturan atau Permenag soal pakaian dinas di lingkungan Kemenag. kumparan hanya menemukan aturan pakaian yang ada di berbagai daerah.
Menteri Agama Fachrul Razi di acara Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi Presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berbeda dengan Kemenag, Kementerian Dalam Negeri sudah mengatur pakaian dinas pegawainya. Aturannya termaktub dalam Permendagri No 6 tahun 2016.
Pakaian ASN pria digambarkan mengenakan celana panjang. Namun tak diatur secara jelas apakah celana harus menutupi mata kaki atau tidak. Adapun yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.
Silakan cek gambar-gambar di bawah ini.
Pakaian PNS Kemendagri. Foto: Dok. BPHN
Pakaian PNS Kemendagri. Foto: Dok. BPHN
Pakaian PNS Kemendagri. Foto: Dok. BPHN
Pakaian PNS Kemendagri. Foto: Dok. BPHN
Selain Kemendagri, Kemenhub juga mengatur soal pakaian dinas pegawainya. Hal itu tercantum dalam Permenhub No 9 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Di sana juga tertulis pakaian PNS laki-laki sehari-hari adalah kemeja lengan pendek berwarna putih dengan atribut lengkap. Bawahannya adalah celana panjang bewarna biru.
Seperti Kemendagri, tidak ada aturan detail soal panjang celana. Apakah harus melewati mata kaki atau tidak.
Lalu bagaimana aturan soal cadar?
Di dua kementerian yang disebutkan di atas, tidak diatur soal cadar. Tidak ada larangan juga.
Di sana hanya tertera, apabila PNS berkerudung, harus memakai pakaian yang berkerah rebah. Dan tetap harus memakai atribut.
Anda punya informasi soal pakaian dinas di lingkungan kementerian tempat Anda bekerja? Yuk komentar di kolom komentar.