Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menag Tunggu KemenPANRB soal Operasional Haji di Bawah Badan Penyelenggara Haji
30 Oktober 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait kebijakan operasionalisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 2025.
ADVERTISEMENT
Sembari menunggu, Kemenag masih akan menangani penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2025. Targetnya perencanaan Ibadah Haji dan Umrah Tahun depan akan rampung pada Februari 2025.
"Kita tunggu dari MenPANRB operasionalnya seperti apa. Itu sudah lengkap [atau belum]," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada wartawan, di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
“Kita tatap jalan ini kan bergandengan tangan pokoknya tidak boleh masalah haji muncul karena peralihan. Pokoknya kita jalan terus,” sambungnya.
Nasaruddin berharap pembagian tugas dapat segera dirampungkan, sehingga perencanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2025 dapat selesai sesuai target.
“Lebih cepat lebih baik. [Karena sekarang] kan ada lembaga lain yang sama [sehingga] sekarang akan digarap segera mungkin,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, menuturkan apabila Penyelenggaraan Ibadah Haji bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama maka dibutuhkan revisi undang-undang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Namun, Marwan mengatakan yang menjadi masalah hingga saat ini adalah proses pelaksanaan haji yang sudah berjalan. Sehingga tidak ada waktu untuk melakukan revisi.
“Kalau bergeser dari Menteri Agama, butuh payung hukum. Maka harus segera direvisi undang-undang. Mengingat pelaksanaan haji sudah berjalan sekarang, tidak mungkin revisi. Kalau untuk tahun ini,” ucap Marwan Dasopang kepada wartawan di lokasi yang sama.
Adapun untuk pembagian tugas, Marwan menyarankan pemerintah untuk melibatkan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah dalam hal operator di lapangan.
“Supaya badan ini berperan karena presiden sudah berkehendak pelaksanaan ibadah haji ditangani oleh badan. Kami menyarankan juga supaya melibatkan Badan Penyelenggara Haji ini. Umpanya dalam hal operator di lapangan, diserahkan saja kepada badan Penyelenggara Haji,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT