Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menag Usul 8.306 Calon Jemaah Haji Lunas Tunda 2022 Tak Dibebani Biaya Tambahan
27 Maret 2023 16:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Gus Yaqut mengungkap Presiden Jokowi belum mengeluarkan Keppres terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 karena ada beberapa temuan yang harus diselesaikan.
Salah satunya adanya temuan sebanyak 8.306 calon jemaah haji tahun 2022 yang sudah lunas tapi belum berangkat karena 2 tahun pandemi tak ada haji. Setelah ditelusuri, ternyata jemaah tersebut adalah jemaah lunas tunda 2020.
Dalam rapat Kemenag dengan DPR sebelumnya pada 15 Februari 2023, disepakati hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah biaya haji. Sementara untuk jemaah lunas tunda 2022, harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp 9,4 juta.
“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” kata Gus Yaqut di ruang sidang Komisi VIII, Jakarta, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Dalam perjalanannya, sampai dengan 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” urai Menag.
Menag mengusulkan 8.306 calon jemaah itu juga diperlakukan seperti lunas tunda 2020 yang sebelumnya disepakati di Komisi VIII, tidak dikenakan biaya tambahan untuk berangkat haji tahun ini.
“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp 232.914.366.344. Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” beber Gus Yaqut.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, maka ada nilai manfaat tambahan yang harus dikeluarkan BPKH untuk biaya haji tahun 2023. Nilai Manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp 845.708.000.00.
Dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp 1.078.622.366.334,00.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Biaya yang disepakati sebesar Rp 49,8 juta, lebih rendah dari usulan Kemenag Rp 69,1 juta.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ucap Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang membaca kesimpulan rapat.
ADVERTISEMENT