Menagih Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK

26 Juni 2024 8:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri belum kunjung ditahan. Sudah delapan bulan eks Ketua KPK itu menyandang status tersangka, yakni sejak 22 November 2023.
ADVERTISEMENT
Polisi meyakini ada dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL. Firli dijerat tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Saat penetapan tersangka, Firli membantah memeras. Dia menempuh upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Tak menyerah, Firli mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya. Namun gugatan kedua itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh. Sampai saat ini tak kunjung kembali didaftarkan.
Sudah berbulan-bulan Firli terakhir kali diperiksa oleh penyidik PMJ. Belakangan, polisi menyebut berkas perkara Firli dilimpahkan ke jaksa untuk dimintai petunjuk pelengkapan.
ADVERTISEMENT
Namun, penyidik disebut tak kunjung melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi terakhir, berkas perkara Firli sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Keseriusan penyidik pun dipertanyakan. Salah satunya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan Firli.
“Irjen Karyoto tidak benar-benar serius dalam menangani perkara Firli ini,” kata peneliti ICW, Diky Anandya, kepada wartawan, Selasa (25/6).
Oleh karena itu, ICW mendesak agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mencopot Irjen Karyoto karena dianggap gagal menjalankan jabatannya.
“Kami mendesak agar Kapolri, sebagai penanggung jawab atas kinerja semua instansi Kepolisian agar segera mencopot Irjen Karyoto karena telah gagal dalam menjalankan jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya,” tambah Diky.
ADVERTISEMENT
Menagih Janji Sang Jenderal
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Irjen Karyoto pernah menjamin penyidikan kasus pemerasan Firli tak berhenti. Kasus tersebut akan diusut tuntas.
Dia menegaskan, tidak akan membiarkan perkara ini sampai dihentikan atau dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan).
"Kalau saya pastikan, saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," sebut Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Meski berjanji, dia tidak menjawab tegas kapan kasus dituntaskan. Termasuk kapan Firli akan ditahan.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," sebut Karyoto.
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Desakan Firli Bahuri Segera Ditahan
Di tengah kemandekan, dugaan pemerasan Firli kembali menguat setelah SYL membuat pengakuan di persidangan. SYL membenarkan telah menyerahkan uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri. Salah satunya penyerahannya dilakukan di sebuah GOR.
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menyebut, Firli Bahuri yang aktif menghubungi dirinya melalui pesan WhatsApp.
“Meskipun hal tersebut tidak lagi mengejutkan, akan tetapi ICW memandang bahwa kesaksian Syahrul dalam persidangan tersebut patut dipandang sebagai kritik atas lambatnya penanganan perkara dugaan pemerasan Firli oleh Polda Metro Jaya,” ungkap SYL di persidangan beberapa waktu lalu.
Pada keterangan terpisah, Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar membantah keterangan SYL. Ian mengatakan, keterangan SYL adalah fitnah. Ian menyebut sebaliknya: SYL yang justru aktif menghubungi Firli Bahuri.
Terlepas dari itu, pengakuan SYL ini dinilai bisa memperkuat bukti pemerasan Firli. Karenanya, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha meminta Polda Metro diminta untuk segera menahan Firli.
"Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi Kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
"Firli sampai saat ini belum ditahan oleh Kepolisian dan bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya," sambungnya.
Di Mana Firli Sekarang?
"Ya dia di rumah aja, kegiatan Beliau. Dia olahraga, bulutangkis, pengasuh rumah anak yatim piatu, pengajian kan di rumah, udah lama memang," kata pengacara Firli, Ian Iskandar, kepada wartawan, Selasa (25/6).
Menurut dia, Firli lebih banyak berkegiatan di rumah Bekasi. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu terkadang pulang kampung ke Palembang.
"Ke Palembang kan kalau misalnya pas hari apa Lebaran kan, sekalian ziarah makam orang tua, ketemu saudara. Tapi sekarang enggak lah," kata Ian.
"Sehat alhamdulillah sehat. Beliau tambah sehat," pungkasnya.