Menagih Janji KPU Terbitkan PKPU Sesuai Putusan MK

24 Agustus 2024 7:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU memastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Putusan tersebut yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca-PKPU II di Mahkamah Konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Namun demikian, hingga Sabtu (24/8) KPU belum juga mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti putusan MK tersebut. Apa konsekuensinya?

Kalau Tidak Ada PKPU, Kaesang Bisa Maju

Mantan Ketua MK mengingatkan KPU untuk segera mengeluarkan PKPU soal Pilkada 2024. Sebab jika tidak, maka anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep bisa maju Pilkada berdasarkan putusan MA. KPU pun akan dinilai tidak mengindahkan putusan MK.
"Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca-putusan MA. Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru berarti Kaesang memenuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," tutur Jimly Asshiddiqie, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
Dalam Putusan MK 70, batas usia calon untuk maju Pemilihan Gubernur adalah 30 tahun saat penetapan calon — yang dijadwalkan KPU pada 22 September. Artinya memang Kaesang tidak akan bisa maju di Pilgub Jawa Tengah karena belum cukup umur.
Jimly mendorong KPU segera mengesahkan PKPU persyaratan calon. Sebab, bila tidak, maka putusan MA soal batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun saat pelantikan yang dipakai.

KPU Akan Konsultasi ke DPR Dulu

Mochammad Afifuddin, Jumat (26/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
KPU akan mendatangi Komisi II di DPR RI untuk berkonsultasi terkait putusan MK. Pertemuan akan berlangsung dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Senin 26 Agustus 2024.
"Komunikasi sudah kami lakukan cuma kami masih menunggu surat resminya Insyaallah hari Senin. Konsultasi yang sifatnya Rapat Dengar Pendapat itu Senin, kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draft dan seterusnya," ujar Afifuddin.
ADVERTISEMENT
Konsultasi ini adalah bentuk pembelajaran dari pengalaman dalam menyikapi keputusan MK 90 tahun 2023. KPU mendapat peringatan terakhir dan keras dari DKPP KPU karena tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR.
Setelah berkonsultasi dengan DPR, KPU akan melakukan rapat harmonisasi aturan dengan Kemenkumham.

Rapat Langsung Merujuk Putusan MK

Menurut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung rapat DPR dengan KPU akan merujuk putusan MK. Rapat itu akan membahas konsultasi terkait tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu.
Doli memastikan seluruh aturan yang dibahas itu akan sepenuhnya mengikuti keputusan MK, baik terkait parliamentary threshold dan syarat usia pencalonan.
"Kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 [Agustus] kemarin rancangan PKPU yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," tutur Doli.
ADVERTISEMENT

PKPU Pilkada Pakai Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Doli memastikan PKPU Pilkada menggunakan putusan MK. Ia meminta tidak ada lagi spekulasi-spekulasi liar.
"Saya kira tidak usah spekulasi yang enggak penting. Kita ikuti aja jalannya sekarang sudah kelihatan, tidak usah lagi berandai-andai," kata Doli.

Masyarakat Khawatir, KPU Pernah Menyimpang

Meski sudah ada pernyataan KPU dan Komisi II DPR RI, masyarakat dinilai masih khawatir sebab PKPU yang mengikuti putusan MK belum terbit. Publik khawatir PKPU akan 'disiasati' elite politik sehingga tak sepenuhnya memakai Putusan MK terbaru.
"Kekhawatiran bahwa KPU akan menyimpangi Putusan MK sangat beralasan mengingat KPU pernah melakukan hal serupa pada Putusan MK terkait pencalonan mantan terpidana di pemilu legislatif yang lalu," kata pengajar pemilu di Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini.
ADVERTISEMENT
"Termasuk juga mengatur berbeda dengan UU Pemilu terkait kuota keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD," sambungnya.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa "Makzulkan Jokowi" di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Titi menyebut, harus ditekankan dan terus diingatkan bahwa karena pengaturan yang harus dilakukan KPU ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

PKPU Terbit Sebelum Pendaftaran Pasangan Calon

Lantas, kapan PKPU soal Pilkada ini akan terbit? Menurut Afifuddin, sebelum pendaftaran pilkada bergulir.
“KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata dia.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka KPU mulai 27 sampai 29 Agustus mendatang.