Menakar Vonis dan Sanksi Bila Firli Bahuri Bersalah Langgar Etik soal Heli Mewah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Komjen Firli Bahuri dijadwalkan menjalani sidang etik Dewas KPK pada Selasa (25/8) ini. Sidang etik itu terkait laporan penggunaan helikopter mewah.

Bila suatu laporan sudah masuk tahap sidang, artinya ada bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan pelanggaran etik. Namun bukti itu akan dibuktikan di persidangan.

Sidang paling lama berlangsung selama 60 hari kerja. Semua agenda persidangan dilakukan tertutup, kecuali saat pembacaan vonis.

Sidang etik Firli Bahuri baru mulai digelar hari ini. Nanti, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, majelis etik bermusyawarah untuk mengambil putusan.

Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Tertulis dalam Peraturan Dewas KPK, majelis tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada Terperiksa kecuali apabila sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti dan memperoleh keyakinan bahwa suatu dugaan pelanggaran kode etik benar-benar terjadi dan Terperiksa yang melakukannya.

Disebutkan pula bahwa pada azasnya, putusan dalam musyawarah Majelis merupakan hasil permufakatan bulat. Jika setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh mufakat tidak dapat dicapai, putusan diambil dengan suara terbanyak.

kumparan post embed

Namun, bila tetap tidak dapat dicapai dengan voting, putusan yang dipilih adalah yang paling menguntungkan bagi Terperiksa. Hal itu termuat di Pasal 11 ayat (2).

Masih dalam Peraturan Dewas KPK itu, terdapat jenis pelanggaran serta jenis sanksinya bila vonis bersalah dijatuhkan. Apa saja?

Setiap sanksi yang dijatuhkan, ditentukan berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan. Terdapat tiga klasifikasinya, yakni:

  • Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk Pelanggaran Ringan.

  • Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk Pelanggaran Sedang.

  • Dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.

Sanksi Ringan

  • Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan;

  • Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;

  • Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.

Sanksi Sedang

  • Pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan;

  • Pemotongan gaji pokok sebesar 15% (lima belas persen) selama 6 (enam) bulan;

  • Pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

Sanksi Berat (Khusus bagi Pimpinan atau Dewas KPK)

  • Pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;

  • Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Vonis Bebas

Kendati sudah masuk dalam persidangan, vonis bebas masih mungkin diterima Firli Bahuri. Hal itu bila kemudian dalam persidangan, majelis menilai pelanggaran etik tak terbukti.

Bila demikian, Firli Bahuri selaku Terperiksa bisa diputus bebas. Nama baiknya pun dipulihkan.

Dalam hal Terperiksa diputus tidak bersalah, maka amar putusan mengenai pemulihan nama baik sebagai berikut:

“Memulihkan hak terperiksa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.

Eksekusi

Pelaksanaan putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak salinan diterima dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Terperiksa dan pejabat yang melaksanakan putusan, serta disampaikan kepada Dewan Pengawas.

Setiap putusan majelis diumumkan melalui Situs KPK selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterima.