Menaker: 375.165 Pekerja Formal Di-PHK dan 1.032.960 Dirumahkan Akibat Corona
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona berdampak luas terhadap perekonomian. Akibatnya banyak perusahaan terpuruk dan terpaksa melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh.
ADVERTISEMENT
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) Ida Fauziyah menyebut hingga saat ini jumlah pekerja formal yang di-PHK mencapai lebih dari 375 ribu orang, sementara pekerja formal yang dirumahkan mencapai lebih dari satu juta orang.
Angka itu masih belum ditambah dengan kasus pekerja informal yang terdampak mencapai lebih dari 300 ribu orang,
"Hingga saat ini data pekerja atau buruh yang dihimpun telah dilakukan validasi sebagai berikut: pekerja formal yang di-PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang, pekerja informal yang terdampak ada 314.833 orang. Jadi total 1.722.958 (orang yang terdata secara baik," jelas Ida saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/5).
Ida menjelaskan data-data tersebut berdasarkan data yang dihimpun Kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ida, jumlah pekerja yang terdampak itu akan terus bertambah seiring dengan pendataan yang masih terus berlangsung.
"Ada 1,2 juta yang akan terus kami lakukan validasi datanya," jelas Ida.
Ida menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar PHK tidak meluas. Setidaknya ada enam hal yang dilakukan pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus corona, yakni:
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
--------------------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.