Menaker Lesehan Terima Massa Ojol, Janji Pembahasan THR Segera Difinalisasi
·waktu baca 2 menit

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerima audiensi dari massa aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang meminta ada tunjangan hari raya (THR). Audiensi dilakukan dengan lesehan.
Yassierli mengatakan, tuntutan soal THR itu akan segera dibahas pihaknya dengan penyedia aplikasi (aplikator).
“Jadi saya katakan THR itu adalah kebudayaan kita. Jadi pertimbangannya kami akan mengedepankan, yang pertama adalah ayo kita sama-sama duduk, kita mendiskusikan bahwa ini bukan permasalahan apa-apa, tapi ini adalah bentuk pemihakan, bentuk kepedulian dari pengusaha kepada pekerja,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2).
Ia meminta waktu agar tuntutan para pengemudi ojol itu bisa menemui titik temu dalam beberapa waktu ke depan. Ia menyebut, telah mengkaji THR untuk para ojol dengan sejumlah ahli, termasuk dari ILO.
Beri kami waktu, teman-teman semua, ini kita sedang finalisasi dalam beberapa hari ini,” tutur Yassierli.
Menurut Yassierli, hubungan penyedia aplikasi dengan ojol sebagai mitra harus saling menguntungkan meski status kerja sama adalah kemitraan.
“Jadi ini adalah yang kita inginkan, bagaimana momentum THR ini kita jadikan sebagai momentum untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform kemudian dengan teman-teman driver,” ungkapnya.
Sebelumnya, para pengemudi ojol ini melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Kemnaker menuntut beberapa hal. Selain THR, mereka juga menuntut penghapusan sistem mitra serta waktu kerja yang sesuai.
Adapun tuntutan mereka adalah:
Menuntut THR diberikan sebesar 1 bulan upah (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya.
Menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Karena fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir.
Jam kerja 8 jam. Insentif dari perusahaan platform selama ini tidak mensejahterakan pekerja platform karena itu semua ternyata memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan jam kerja 8 jam.
