Menaker Respons Buruh Ngaku Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kekecewaan buruh terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menyebut proses pembahasan RUU tersebut masih berjalan dan aspirasi dari berbagai pihak masih terbuka untuk disampaikan.

Yassierli mengatakan pemerintah telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU. Sementara itu, DPR masih menggalang aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja.

“Ya, jadi yang pertama ini kan prosesnya masih berjalan. Jadi, draf RUU-nya sudah ada. Kami dari pemerintah sudah memberikan DIM, dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh Serikat Pekerja. Dan ini masih masih berjalan, ya,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).

Ia mengatakan pemerintah juga akan membahas secara transparan sehingga buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.

“Nanti juga pada fase pembahasan antara pemerintah dengan DPR juga nanti ya masih terbuka ya Pak Obon, ya. Semua masukan-masukannya ada,” ujar Yassierli.

“Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti. Maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Mangga Pak Obon,” lanjutnya.

Menanggapi buruh yang mengatakan akan menggelar aksi besar-besaran, Yassierli menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika.

“Iya, ini bagian dari dinamika. Enggak apa-apa ya. Kita selalu kita terus, kalau ada masukan bisa lewat pemerintah atau bisa lewat DPR. Tentu ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak ya aspirasi itu teman-teman buruh menyampaikan ke DPR. Tapi nanti ada proses pembahasan bersama nanti,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengatakan perubahan nama RUU menjadi Pelindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan substansi yang akan mengatur perlindungan terhadap pekerja.

“Ya, dari namanya kita rubah menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja. Dan tentu ketika bicara perlindungan pekerja banyak hal-hal yang diperbandingkan dengan aturan-aturan yang kemarin, Undang-Undang 13 atau Omnibus Law, ada beberapa perbaikan,” ungkap Obon.

“Dan memang agak sedikit lebih rinci tentu, supaya tidak ada debatable, sehingga kami butuh proses untuk itu,” lanjutnya.

Obon mengatakan aturan tersebut juga akan mengatur sanksi yang berbeda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Ia menyebut terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

“Dan aturannya juga menjadi lebih bagi pelanggar, perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan kita berikan juga sanksi yang berbeda dengan yang lalu. Nah, sampai hari ini betul disampaikan Pak Menteri, kita masih ada beberapa proses, belum final. Sehingga data atau konsep-konsep yang lain itu belum dipastikan itu menjadi final,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tak puas terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR. Mereka menilai sejumlah isu krusial yang selama ini diperjuangkan buruh belum terakomodasi dalam draf tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah menempuh jalur diplomasi selama berbulan-bulan untuk mendorong lahirnya aturan ketenagakerjaan yang dinilai adil bagi seluruh pihak.

Namun, setelah mendapatkan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari DPR, Andi Gani menyebut hasilnya mengecewakan.

“Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar 4 bulan membentuk tim bersama dengan Apindo karena kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder. Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh,” jelas Andi usai rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Andi Gani mengatakan pihaknya masih memberikan waktu hingga 22 September 2026 agar pemerintah dan DPR merespons aspirasi buruh. Jika tidak ada respons, buruh mempertimbangkan menggelar aksi besar di Jakarta.

“Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September. Itu menjadi batas akhir dari Gerakan Buruh Indonesia dan akan nanti disampaikan oleh Bung Sunarno yang sudah ditunjuk menjadi Panglima Aksi Koalisi Besar. Kelihatannya pilihan aksi besar masuk Jakarta akan menjadi pilihan buat Koalisi Besar,” katanya.

Ia berharap pemerintah dan DPR segera merespons masukan buruh.