Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Lalui Meaningful Participation

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah melalui meaningful participation dengan menerima berbagai masukan dari berbagai pihak.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi legacy baru dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim industri yang kondusif.
Hal itu disampaikan Yassierli usai Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
“Ini sebuah proses yang tadi sudah disampaikan, sangat panjang, gitu ya. Dan proses meaningful participation itu sudah dilakukan, ya, dengan menerima sekian banyak masukan-masukan,” kata Yassierli.
Ia menilai hasil pembahasan pemerintah bersama DPR merupakan yang terbaik.
“Dan tentu kita berharap ini akan menjadi sebuah legacy baru. Kita ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjaannya,” katanya.
“Jadi sekali lagi, kami sangat mengapresiasi, terima kasih ya kepada mitra kita Komisi IX karena ini adalah RUU inisiatif dari DPR,” lanjut dia.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10). Yassierli menyebut, setelah nantinya disahkan menjadi undang-undang, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk menyusun peraturan turunan.
“Insya-Allah, dan kerja sama ini akan terus berlanjut. Besok kita akan hadir di Paripurna dan sesudah itu fasenya tentu masih banyak, ya, PR kita untuk peraturan turunan dan mengawal implementasinya,” ucapnya.
Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama untuk memastikan regulasi tersebut memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Tapi kami yakin dengan kerja sama yang sudah kita lakukan selama ini, insya-Allah, ya, semangat kita sama. Kita ingin memberikan perlindungan yang optimal untuk pekerja, ya, termasuk pencari kerja, pengawasan yang lebih baik, dan iklim industri yang lebih kondusif dan adanya kepastian hukum untuk para pengusaha di Indonesia,” katanya.
Yassierli berpandangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi. Selain itu, aturan tersebut juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.
