Menaker Ungkap Kinerja Satgas PHK: Komando dari Mensesneg, Kita Monitoring

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
(Dari kiri) Said Iqbal, Cucun Ahmad, Sufmi Dasco, Prasetyo Hadi, dan Yassierli berbincang sebelum memberi keterangan usai rapat satgas mitigasi PHK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
(Dari kiri) Said Iqbal, Cucun Ahmad, Sufmi Dasco, Prasetyo Hadi, dan Yassierli berbincang sebelum memberi keterangan usai rapat satgas mitigasi PHK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bekerja memantau dan memetakan kondisi perusahaan di berbagai daerah. Satgas tersebut berada di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Yassierli menuturkan, pemerintah tengah mengembangkan aplikasi berupa dashboard untuk memantau kondisi perusahaan dan perekonomian.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki dashboard Labor Analytics untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan di berbagai wilayah.

“Ini masih jalan timnya, ya, di bawah komando dari Mensesneg, dan kami dari Kemnaker kita bagian dari tim itu. Kita mengembangkan aplikasi juga untuk dashboard monitoring kondisi perusahaan-perusahaan, kondisi ekonomi,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

“Kita punya dashboard juga Labor Analytics terkait dengan regional-regional di Indonesia. Jadi kita terus melakukan koordinasi, ya,” tambahnya.

Menaker Yassierli menghadiri deklarasi stop pencaloan di KIIC, Karawang, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). Foto: Dok. Kemnaker

Yassierli menjelaskan Satgas PHK saat ini masih memetakan kondisi perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, setiap perusahaan menghadapi persoalan berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penanganan yang berbeda pula.

“Kan seperti saya sampaikan, beberapa perusahaan itu kan baru ada indikasi. Kemudian ada perusahaan itu mengatakan ada berita yang perlu kita verifikasi. Ada yang kemudian memang sudah ada kasus, tapi masih bisa dimediasi,” ujar Yassierli.

Menurutnya, ada pula perusahaan yang telah melakukan PHK karena berbagai alasan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat Satgas perlu menentukan penanganan berdasarkan situasi masing-masing perusahaan.

“Ada yang memang kemudian mem-PHK karena berbagai macam alasan. Nah, inilah tugas dari Satgas, ya. Enggak bisa kemudian pendekatannya cuma satu, ya, tergantung dari bagaimana informasi yang kita peroleh dan bagaimana kondisi dari perusahaan tersebut, ya,” tandasnya.