Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menaker: Upaya Pembebasan WNI Maksimal, Tapi Saudi Punya Hukum Sendiri
2 November 2018 18:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan upaya pemerintah membebaskan Tuti Tursilawati dari eksekusi mati di Arab Saudi sudah maksimal. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Tuti dihukum mati awal pekan ini.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah terus melakukan pendampingan secara maksimal atas TKW kita yang terancam hukuman mati, menggunakan jalur resmi maupun yang tidak resmi. Pejabat tinggi, menlu, presiden, semua level sudah bergerak," kata Hanif di Jakarta, Jumat (2/11).
Namun upaya tersebut terbentur dengan sistem hukum Saudi yang berbeda dengan di tanah air. Hanif mengatakan, hukuman mati di Saudi hanya bisa dibatalkan atas perintah ahli waris korban pembunuhan.
"In the end, kunci dari pengampunan di Saudi adalah ahli waris. Kalau ahli waris tidak mengampuni, ya.. itu hukum di sana," kata Hanif.
Saat ini masih ada 13 lagi WNI yang masih terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.
"Usaha dan ikhtiar pemerintah tidak kurang. Tapi in the end, mereka punya kewenangan sendiri," lanjut dia lagi.
ADVERTISEMENT
Namun peninjauan kembali menyatakan wanita asal Majalengka itu bersalah dan divonis had ghilah yang tidak memiliki mekanisme pengampunan dari ahli waris. Tuti Tursilawati dieksekusi mati di kota Taif pada Senin (29/10) tanpa pemberitahuan ke perwakilan Indonesia di Saudi.
Hanif mengatakan seluruh hak-hak Tuti Tursilawati akan diberikan kepada keluarganya, termasuk santunan dan gajinya yang belum dibayarkan.
"Kita akan kasih santunan, tapi jumlahnya kita konsolidasikan, termasuk ada gaji yang belum dibayar. Saya lupa (berapa yang belum dibayar), tiga bulan atau berapa, saya akan cek lagi," kata Hanif.
ADVERTISEMENT