Menang di Bawaslu, Prima Tak Cabut Gugatan terhadap KPU di PN Jakpus

21 Maret 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kader partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kader partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI telah memutuskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) boleh mengikuti verifikasi administrasi perbaikan untuk kedua kalinya. Meski sudah menang di Bawaslu, namun Sekjen Prima, Dominggus Oktavianus, menyebut pihaknya tak akan mencabut gugatan terhadap KPU RI di PN Jakpus.
ADVERTISEMENT
"Sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses, belum sampai pada akhir," kata Dominggus di kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (21/3).
"Hubungannya dengan putusan PN itu adalah, ya sembari proses ini berjalan, putusan ini kita anggap sebagai satu penjaga (PN Jakpus). Ini semua akan berjalan pada rel yang tepat," imbuhnya.
Dengan putusan Bawaslu bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 itu, KPU dituntut untuk membuka akses Sipol dan memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki keanggotaannya yang belum memenuhi syarat. Dominggus menyebut, pihaknya baru akan mencabut gugatan di PN Jakpus jika PRIMA sudah sah jadi peserta Pemilu 2024.
"Iya (mau mencabut setelah lolos), tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jurdil itu. Kami menghargai kehendak publik. Kami menghargai kehendak umum. Kami menghargai terkait banyaknya pihak yang tidak mau adanya penundaan pemilu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa dalam amar putusan nomor 5 dan 6 itu PN Jakpus itu terdapat bahwa PN Jakpus memerintahkan bahwa tergugat (KPU) untuk menghentikan tahapan berjalan dan mengulangi tahapan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
PN Jakpus juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, PN Jakpus bisa saja untuk mengeksekusi meski saat ini KPU sedang mengajukan banding.
Sebelumnya, pimpinan Komisi III DPR, Junimart Girsang menyebut memori banding oleh KPU dinilai tidak kuat dan mudah dibantahkan.
“Saya baca sepintas, dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimistis, Pak, karena kita melihat selalu berbicara melulu soal kompetensi absolut, di putusan sela sudah ditolak,” tutur Junimart.
ADVERTISEMENT
“Dengan seringan ini memori bandingnya, saya pesimistis, Pak,” imbuhnya.