Menang Praperadilan, Penggugat Minta Ade Armando Segera Ditersangkakan

4 September 2017 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Armando (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono Langgeng, telah mengabulkan permohonan Johan Khan untuk kembali melanjutkan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ade Armando. Dengan adanya putusan itu, maka Polisi wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. 
ADVERTISEMENT
Johan Khan mengatakan usai kasus itu mencuat, Ade Armando masih terus memposting hal-hal yang dianggap menodakan agama.
"Bukti-bukti yang ada akan diajukan, karena setelah ujaran kebencian itu, yang bersangkutan tidak berhenti melakukan posting kebencian dan penistaan agama Islam," jelas Juju, salah satu kuasa Hukum Johan dari LBH Bang Japar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9). 
Juju menambahkan, setelah kasus ini dibuka kembali, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan menambah laporan lain, meskipun pada mulanya, hanya satu cuitan yang dilaporkan. 
"Jika penyidik ini adil, mestinya menunjukkan semua konteks (postingan). Jangan yang penyidik mau aja. Tapi semua status Ade Armando kita buka. Insya Allah ini dia diproses disidang," ujar Kamil Pasha, yang juga menjadi Kuasa Hukum Johan. 
Sidang putusan praperadilan SP3 Ade Armando (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan praperadilan SP3 Ade Armando (Foto: Diah Harni/kumparan)
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. SP3 diterbitkan karena penyidik tak menemukan unsur pidana.
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Indonesia ini sempat dijadikan tersangka dugaan penistaan agama sejak Januari silam. Kasus tersebut berawal dari laporan Johan Khan pada 2015 yang mempermasalahkan cuitan Ade. Dia diancam dengan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
Tidak puas dengan pemberian SP3 itu, Johan Khan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan laporannya atas dugaan penistaan agama oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.