Menang Praperadilan, Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Bakal Dilepas KPK dari Rutan

27 Februari 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan segera melepaskan Helmut Hermawan, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dari Rumah Tahanan (Rutan).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan karena status tersangka Helmut gugur usai dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (27/2).
“Berarti sekarang yang bersangkutan, kan, bukan tersangka. Ya, harus dilepaskan,” kata Alex kepada wartawan.
Kendati begitu, Alex mengatakan pihaknya akan kembali menetapkan Helmut sebagai tersangka. Mereka akan mempelajari putusan praperadilan lebih dahulu.
Bila alasan pengabulan praperadilan, jelas Alex, karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, maka tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan.
“Ini, kan, hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan. Mungkin hakim yang menyidangkan praper perkara ini tidak mengikuti putusan hakim praper dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” jelas Alex.
ADVERTISEMENT
“Nanti KPK akan menerbitkan sprindik baru mengikuti maunya hakim praper. Setelah ditetapkan tersangka lagi ya kita tahan lagi,” pungkas Alex.
Gugatan praperadilan Helmut selaku Direktur PT Citra Lampia Mandiri dikabulkan hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Putusan tersebut menyusul putusan sama yang dijatuhkan dalam praperadilan Eddy.
Pertimbangan hakim juga kurang lebih serupa. Hakim Tumpanuli menilai penetapan Helmut sebagai tersangka tidak sah karena dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan.
Padahal, kata hakim, seharusnya, naik penyidikan dulu baru penetapan tersangka. Bukan ditetapkan tersangka baru dicari kecukupan alat bukti lewat penyidikan.