Menang Ungkap Evaluasi Haji 2022: Keterlambatan Pesawat hingga Biaya Masyair
ยทwaktu baca 2 menit

Penyelenggaraan ibadah Haji 2022 sudah selesai dan jemaah telah kembali ke tanah air. Meski demikian, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk operasional haji tahun depan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan ada sejumlah catatan penting yang harus dijadikan perhatian. Yang pertama, banyak jemaah yang belum memahami manasik haji meski telah mengikuti manasik di KUA kecamatan dan kabupaten/kota.
"Pada masa kepulangan, ada tiga maskapai Garuda Indonesia mengalami penundaan 12-24 jam karena masalah teknis pesawat sehingga berhak mendapat kompensasi konsumsi dan akomodasi," kata Gus Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/8).
Kemudian, Gus Yaqut menyoroti tenda masyair yang belum diberikan nomor sehingga jemaah kesulitan mencari tenda masing-masing. Lalu keterlambatan syarikah dalam menangani masalah di tenda seperti kebocoran pipa air, yang menyebabkan jemaah kekurangan air bersih.
"Jemaah haji memperoleh air zam-zam sebanyak 5 liter dan dirasa kurang bagi jemaah. Hal ini tentu karena aturan maskapai dilarang dan ditakutkan akan membahayakan penerbangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut juga mengungkapkan jemaah yang sakit di perjalanan untuk ibadah lempar jamarat. Petugas haji Indonesia pun tidak dapat melakukan evakuasi karena tidak diperkenankan membawa alat medis lengkap.
"Kemudian 90% wafat karena sakit jantung dan beberapa di antaranya kelelahan karena dalam melaksanakan ibadah. Kelelahan melaksanakan program," tuturnya.
Terkait masalah-masalah yang ditemukan di lapangan tersebut, Gus Yaqut mengungkapkan evaluasi yang akan dilakukan Kemenag untuk penyelenggaraan haji 2023. Berikut evaluasinya:
1. Evaluasi terhadap pola bimbingan ibadah kepada jemaah;
2. Meningkatkan kualitas petugas pembimbing ibadah dan kuantitas bimbingan ibadah selama di Arab Saudi;
3. Evaluasi terhadap pelayanan penerbangan karena persentase keterlambatan antara 15-20%;
4. Pembahasan tentang kepastian jadwal penerbangan harus dilakukan lebih awal bersama pihak otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi;
5. Mengenakan sanksi kepada majmuah yang melakukan pelanggaran kontrak layanan akomodasi di Madinah;
6. Pemerintah Indonesia akan menyampaikan hasil evaluasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait kenaikan biaya masyair;
7. Memperkuat koordinasi dengan Arab Saudi terkait lokasi tenda agar tidak jauh dari lempar jamarat;
8. Pengendalian pelaksanakan ibadah sunnah yang mengakibatkan kelelahan;
9. Meminta kepada syarikah untuk memberikan papan petunjuk pada setiap tenda di maktab;
10. Meningkatkan profesionalitas petugas haji dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan;
11. Menyempurnakan sistem pelaporan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.
