Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hikmah Kembali Kepada UUD 1945: Menangkal Radikalisme
Petikan dari Pembukaan UUD 1945, "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
ADVERTISEMENT
Demikianlah petikan Pembukaan UUD 1945, sehingga salah satu hikmah kembali kepada UUD 1945 adalah kembali memperkuat Pancasila sebagai Dasar Negara.
Sementara kondisi faktual saat ini telah dengan sadar dan sistematis ideologi dan Dasar Negara Pancasila, dijadikan sebagai atau setidaknya disamakan dengan "Pilar Bangsa atau Pilar Negara".
Ketika Pancasila dijadikan Pilar, maka apa yang akan menjadi dasar negara kita?
Kekosongan makna atau ketidakjelasan sikap terhadap dasar negara inilah yang salah satunya menjadikan mudahnya penyusupan ideologi yang tidak sejalan dengan bangsa Indonesia, diantaranya Radikalisme, Fundamentalisme, selain Neo Kolonialisme, Neo Liberalisme-Kapitalisme, Sekularisme, Neo Sosialisme dan lainnya.
Sangat tampak, lalu apakah ini terjadi pembiaran terhadap hal yang dengan mudah kita temui, Pancasila sebagai Pilar?
ADVERTISEMENT
Padahal Mahkamah Konstitusi sudah dengan tegas menyatakan dan memutuskan membatalkan Pasal 34 ayat 3(b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik pada Kamis, 3 April 2014, lantaran Pancasila ditempatkan sebagai salah satu pilar negara, bukan dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi jelas melanggar konstitusi yaitu UUD 1945.
Apakah kemudian pelanggaran tersebut dapat dikatakan sebagai percobaan makar, dengan modus operandi makar laten?
Akar permasalahan dari maraknya ideologi radikal tumbuh subur karena Pancasila tidak dirawat sebagai ideologi dan dasar negara dengan diantaranya membiarkan menjadikannya sebagai Pilar.
Pancasila sebagai dasar negara memberi arti yang luas termasuk asas demokrasi, dasar dari UUD 1945, cita bangsa, cita hukum, ideologi bangsa, hak dan kewajiban serta landasan aturan dan norma berkewarganegaraan lain-lainnya, termasuk landasan idiil, falsafah bangsa, pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Sebagai pandangan hidup, Pancasila berpangkal pada keyakinan bahwa alam semesta dengan segala hal di dalamnya sebagai suatu keseluruhan rantai ekosistem yang terjalin secara harmonis sebagai Tuhan Yang Maha Esa (Sidharta : 1994).
Artinya setiap manusia dan isi alam semesta mempunyai keterhubungan dengan Tuhan dan juga keterhubungan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, baik antar manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, alam dengan Tuhan, dan manusia dengan alamnya.
Untuk itulah, Pancasila sebagai nilai luhur mengorientasikan kesalingketergantungan, kebersamaan, kekeluargaan, kepedulian, bagi seluruh bangsa Indonesia, yang kesemuanya bisa dikristalkan dalam sebuah nilai dasar yaitu gotong royong (bahasa kerennya: sinergitas), yang hanya dapat terwujud dengan baik dan ideal jika manusia tidak menutup hatinya untuk berempati, saling menghargai dan saling menghormati.
ADVERTISEMENT
Pancasila pun adalah sumber dari segala sumber hukum, sehingga segala aturan yang ada di Indonesia pun harus berlandaskan serta merujuk pada Pancasila dan bukan dasar yang lain (vide Pasal 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Bahkan jauh sebelumnya, berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menetapkan bahwa Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila (vide Pasal 2 ayat (2).
Selain Pembukaan UUD 1945, maka dalam TAP MPR NO.: II/MPR/1978 yang digantikan dengan TAP MPR NO.: XVIII/MPR/1998 telah menegaskan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara.
Apalagi, Pancasila sebagai Dasar Negara telah dikuatkan kembali berdasarkan Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2013.
Juga perlulah di ingat.... lagu Garuda Pancasila... Lagunya pun belum berubah,... :
ADVERTISEMENT
"...Pancasila dasar negara, rakyat adil, makmur sentosa. Pribadi bangsaku..."
Bukan ... "Pancasila Pilar Bangsa" atau "Pancasila Pilar Negara" ...
Jika Pancasila sebagai dasar negara... maka rakyat Indonesia, Insyaa Allah akan semakin mendapatkan keadilannya, dan menjadi lebih makmur sentosa... Aamiin Yaa Robbal 'Alamiin.
Untuk 1 Juni 2017, diharapkan terjadi momentum penyadaran akan ke sakralan Pancasila sebagai dasar negara, tidak lagi kesuciannya di nodai dengan disamakan dengan atau dijadikan sebagai "Pilar".
Wallahu A'lam Bishawab.
Tulisan ini hanya sebuah pemikiran pribadi sebagai anak bangsa Indonesia, tidak ada kaitan dengan lembaga tempat penulis bekerja.
Kota Bogor ke Kota Jayapura
Andrea H Poeloengan (Komisioner Kompolnas)