Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR telah menyetujui memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, semua fraksi di komisi III sepakat menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
ADVERTISEMENT
Betapa bahagianya Baiq Nuril pada saat itu. Ia tak kuasa menahan tangis haru akan kabar tersebut. Ia pun tak sabar menunggu hari ini Kamis (25/7), saat pembacaan keputusan DPR yang menyepakati amnesti yang ia ajukan.
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan lancar," kata Baiq Nuril usai Komisi IIII menyetujui amnesti, Rabu (24/7).
Ya, setelah komisi III menyetujui pemberian amensti kepada Baiq Nuril. Di rapat paripurna kemudian dibacakan persetujuan itu.
Banyak pihak yang telah ikut membantu amnesti Baiq Nuril ini. Mulai dari aktivis perempuan, pegiat hukum hingga anggota DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Rieke mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia. Secara khusus ia juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang gigih hingga berkirim surat kepada kami di DPR. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR atas aklamasi pertimbangan dukungan rencana diberikannya amnesti kepada saudara Ibu Baiq Nuril," jelas Rieke.
Sebelumnya, pengacara Baiq Nuril pun merasa optimistis amnesti kliennya bakal disetujui DPR.
"Kita melihatnya tak ada fraksi yang menolak pemberian amnesti," kata pengacara Baiq Nuril, Joko Jumaidi.
Hari ini, persetujuan amnesti Baiq Nuril pun akan dibacakan di sidang paripurna DPR. Penantian Baiq Nuril dan keluarga mendapatkan keadialn sudah berada di depan mata.