Menanti Babak Baru Kasus Richard Muljadi

13 November 2018 5:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Muljadi. (Foto: Instagram @richardmuljadi)
zoom-in-whitePerbesar
Richard Muljadi. (Foto: Instagram @richardmuljadi)
ADVERTISEMENT
Richard Muljadi ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Berdasarkan tes urine, Richard terbukti positif menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
Urine Richard mengandung benzodiazepin dan kokain. Barang terlarang tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial ML sebagai hadiah pernikahannya.
Pada 22 Agustus lalu, Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto telah menetapkan cucu konglomerat Indonesia tersebut menjadi tersangka. Richard dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia akan ditahan selama 5 tahun.
“Telah dilakukan pemeriksaan, pengambilan darah dan urine. Urine hasilnya positif. Richard Mulyadi (tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto kepada kumparan, Rabu (22/8).
Richard Muljadi. (Foto: Instagram @richardmuljadi)
zoom-in-whitePerbesar
Richard Muljadi. (Foto: Instagram @richardmuljadi)
Sempat ada kekhawatiran pada proses hukum yang dijalan Richard. Advokat Pro Isu Narkotika Pengadilan Negeri Jakarta Timur Riesqi Rahmadiansyah menilai status Richard sebagai cucu konglomerat Kartini Muljadi, salah satu wanita terkaya Indonesia, akan mempengaruhi proses hukum. Sehingga bisa saja Richard tidak dipenjara tetapi hanya direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang challenge-nya adalah begini, bagaimana sih model penerapan Pasal 127 (UU Narkotika) itu, atau bagaimana cara penyidik, penuntut itu memperlakukan klasifikasi terhadap pasal 111, 112, 114 yang biasanya disebut pengedar atau kurir dengan penerapan pasal 127," kata Riesqi, Kamis (23/8)
Pasal 111, 112, dan 114 yang disebut Riesqi memiliki sanksi pidana bagi pemilik narkotika untuk mengedarkan atau menjual dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan Pasal 127 adalah pemilik narkotika sebagai pemakai atau pecandu, dengan hukuman rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
Richard Muljadi. (Foto: Instagram @richardmuljadi)
zoom-in-whitePerbesar
Richard Muljadi. (Foto: Instagram @richardmuljadi)
Riesqi menganggap selama ini kelas menengah ke bawah yang tertangkap menggunakan narkotika dikenakan pasal 111, 112, dan 114, bisa divonis 5 sampai 8 tahun tanpa ada pertimbangan pasal 127 atau direhabilitasi. Sementara para artis termasuk orang-orang yang berasal dari kalangan atas, akan diberi rekomendasi untuk rehabilitasi karena mempunyai uang untuk membayar pengacara.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sekelas Richard dia mau bayar pengacara mahal kayak apa pasti bisa argumen hukumnya. Justru kita tertarik dengan statement Bang Hotman Paris yang dia bilang penyidik harus berhati-hati karena ada godaan-godaan," ujar Riesqi.
Kini, Richard segara menjalani proses persidangan. Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Richard Muljadi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pada Selasa (13/11), pihak kepolisian akan melimpahkan berkas tahap dua kasus ini ke pengadilan. Richard bersama barang bukti akan diserahkan agar proses persidangan segera dimulai.
"Jika tidak ada halangan dan kendala kita akan lakukan pelimpahan tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti akan kita serahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/11)
ADVERTISEMENT
Kondisi Richard sendiri sampai saat ini dalam keadaan baik dan tidak mengeluhkan apapun selama ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.