Menanti Hasil Investigasi Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab Siswi SMAN 1 Banguntapan
ยทwaktu baca 4 menit

Kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab oleh guru kepada seorang siswi baru di SMA Negeri 1 Banguntapan diinvestigasi oleh sejumlah pihak. Mulai dari Kemendikbudristek hingga Disdikpora DIY.
Disdikpora DIY selaku dinas yang menaungi SM N 1 Banguntapan, sampai saat ini belum menyimpulkan hasil investigasi. Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pendalaman kasus ini masih berproses.
"Masih kita dalami semuanya nanti pada saatnya setelah ini, akan kita sampaikan. Tapi kita kan proses, kalau melihat apa yang disampaikan keterangan dari guru kemudian juga dari psikolog yang mendampingi itu, harus kita kroscek-kan lagi," kata Didik di DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
Hingga saat ini, Didik belum bisa menyimpulkan apakah ada paksaan atau tidak. Namun, dia mengatakan bahwa di sekolah, anak diberi kebebasan memilih model seragam.
"Saya belum bisa mengatakan ini dipaksa atau sukarela masih perlu dalami, tapi prinsipnya bahwa di sekolah anak diberi kebebasan memilih menggunakan baju seragam model muslimah atau dengan model seragam reguler," katanya.
Saat ini kepala sekolah dan 3 guru di SMA N 1 Banguntapan dinonaktifkan sementara. Didik mengatakan bahwa sifat sementara ini karena agar mereka bisa fokus dalam menyelesaikan masalah ini. Dia pun menargetkan kasus bisa diselesaikan minggu ini.
"Nonaktif sementara itu, sifatnya sementara itu supaya lebih fokus dan nanti kalau sudah selesai kita aktifkan kembali. Karena guru dan kepala sekolah diundang di jam-jam belajar, anak kan dirugikan, harus ada sementara tidak ngajar dulu digantikan orang lain supaya kegiatan berjalan lancar," katanya.
"Jangan diterjemahkan nonaktif itu adalah hukuman, sampai sekarang sanksi belum ada. Kami sampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 maupun Permendikbud nomor 82 tahun 2015 itu ada sanksi, entah itu teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pengurangan hak, tapi itu terpenting hasil pendalaman dan minggu ini selesai," katanya.
Didik menjelaskan kondisi siswi tersebut saat ini belum kembali ke sekolah. Pihaknya memastikan kenyamanan siswi yang utama. Siswi tersebut diberi kebebasan apakah akan tetap bersekolah di SMA N 1 Banguntapan atau memilih sekolah lain.
Di sisi lain, Pemda DIY melalui Disdikpora DIY juga akan melakukan rekonsiliasi antara guru dan orang tua siswi tersebut. Rekonsiliasi ini akan dilaksanakan secepat mungkin.
"Kalau rekonsiliasi atas kesadaran masing-masing bahwa kalau itu apa yang dilakukan keliru mungkin, saling bermaafan saya kira lebih utama lebih bagus. Dan masyarakat bisa merasa lebih ayem dengan rekonsiliasi," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Kemendikbudristek menyatakan telah selesai melakukan investigasi kasus SMA N 1 Banguntapan. Menurut Kemendikbudristek, terbukti telah terjadi pemaksaan kepada siswi baru itu.
"Iya (ada pemaksaan penggunaan jilbab) yang dilakukan (guru) yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang saat di kantor ORI DIY, Jumat (5/8/2022) lalu.
Chatarina menjelaskan dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, terbukti ada unsur-unsur pemaksaan kepada siswi. Unsur pemaksaan itu tidak harus selalu melukai secara fisik, tetapi tekanan psikis juga termasuk dalam kategori pemaksaan.
"Jadi memang dari bukti kami yang ada, bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," katanya.
Soal hal ini, Chatarina menyebut ada dalam aturan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Itu juga diatur dalam Permendikbud 82 tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA suku agama dan ras," katanya.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian peraturan sekolah dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Diketahui bahwa panduan seragam yang ditemukan ORI DIY menunjukkan bahwa panduan seragam siswi SMAN 1 Banguntapan semuanya disertai atribut jilbab.
