Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah melantik lima pimpinan baru KPK di Istana Negara, Jumat (20/12). Komjen Pol Firli Bahuri ditunjuk untuk menjadi Ketua KPK Jilid V ini.
ADVERTISEMENT
Setelah dilantik oleh Jokowi, kelima pimpinan baru KPK tersebut mengikuti acara serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK. Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah tokoh mulai dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, mantan Ketua KPK Jilid I Taufiequrachman Ruki, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono (yang saat ini sudah pensiun), hingga AsSDM Kapolri Irjen Pol Eko Hendra.
Rangkaian sertijab itu juga diwarnai aksi massa di depan Gedung KPK. Mereka menyuarakan dukungan kepada Firli dkk yang telah resmi menjabat sebagai pimpinan baru KPK.
"Kami yakin di bawah kepemimpinan Pak Firli KPK akan lebih baik, kita mendukung," kata salah satu orator dari Masyarakat Penegak Demokrasi, di lokasi.
Firli Bahuri memastikan, pihaknya akan serius memberantas korupsi. Dalam jangka pendek, ia ingin memperkuat KPK dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita langsung ke pemberantasan korupsi. (Jangka pendek) Ya kita bangun KPK itu lebih baik," jelas Firli usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Namun, Firli tak terlalu spesifik memilih antara fokus terhadap pencegahan atau penindakan korupsi. Yang jelas, ia memastikan KPK, di bawah kepemimpinannya, akan bertugas sesuai dengan UU KPK hasil revisi.
Firli juga memastikan, meski ada pergantian pimpinan KPK, namun lembaga antirasuah itu tidak akan berhenti. Ia juga meminta dukungan kepada seluruh elemen agar bisa bekerjasama membebaskan Indonesia dari korupsi.
"Saya selalu katakan no one can get success without other. Pimpinan KPK boleh saja berganti, tapi semangat kita untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir sampai kapan pun," tegasnya.
Ia juga menyebut, perubahan UU KPK tidak akan membuatnya kendur dalam memberantas korupsi. Sebab, meski UU direvisi, namun tugas KPK tidak berubah.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada tugas pokok yang berubah, bahkan dalam UU 19 tahun 2019 ada satu tugas pokok tambahan, yaitu melakukan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap," ucapnya.
Komitmen tersebut, menurut Firli, dilakukan pimpinan KPK terpilih dengan mengikuti kegiatan induksi bersama lima pimpinan KPK jilid IV. Kegiatan itu, kata Firli, hasil dari permintaannya kepada pimpinan sebelumnya.
Firli juga menyebut, di bawah kepemimpinannya kelak koordinasi antarlembaga akan lebih ditingkatkan. Koordinasi antarlembaga, menurut Firli, penting dilakukan dalam upaya KPK menekan tingkat korupsi yang kerap terjadi pada lembaga pemerintahan.
"Kita harus bekerja keras bersama untuk memberantas korupsi melalui upaya-upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, melakukan monitoring pelaksanaan program pemerintah, supervisi, penyelidikan penyidikan penuntutan tindak pidana korupsi, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
ADVERTISEMENT