Menanti Kesaksian Istri, Anak, hingga Cucu SYL di Sidang Hari Ini

27 Mei 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar. Jaksa KPK bakal menghadirkan istri, anak, hingga cucu SYL sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
"Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, 27 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (26/5).
Keluarga SYL yang bakal dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini, yakni istri SYL Ayun Sri Harahap, putra SYL Kemal Redindo Syahrul Putra, dan cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah.
Selain itu, jaksa KPK juga akan menghadirkan lima saksi lainnya, di antaranya Staf Khusus Mentan Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan Accounting pada NasDem Tower Lena Janti Susilo.
ADVERTISEMENT

Aliran Uang ke Istri, Anak, dan Cucu SYL

Kemal Redindo Syahrul Putra, anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: dkpn.sulselprov.go.id/
Sejumlah fakta terkuak dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh SYL di lingkungan Kementan.
Tak hanya penerimaan uang untuk kebutuhan pribadi SYL, namun juga untuk keluarga SYL. Sejumlah saksi mengungkapkan beberapa aliran dana yang dikeluarkan Kementan untuk kebutuhan istri, anak, hingga cucunya.
Berikut di antaranya:
Putra SYL yang merupakan seorang ASN, Kemal Redindo Syahrul Putra, disebut pernah meminta uang sejumlah Rp 200 juta kepada pejabat Kementan. Uang itu digunakan untuk renovasi kamar.
Hal itu terungkap dari kesaksian Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
Sukim juga mengungkapkan bahwa Redindo yang biasa dipanggil Dindo pernah meminta uang sejumlah Rp 111 juta yang digunakan untuk membeli aksesoris mobil.
Kala itu, Sukim tengah menemani SYL kunjungan kerja ke Makassar. Di sana, ia kemudian bertemu dengan Dindo. Permintaan uang Rp 111 juta itu, lanjut dia, disampaikan Dindo lewat WhatsApp.
Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto, mengungkapkan penggunaan uang dari vendor Kementan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan dan perawatan kecantikan istri dan putri SYL Indira Chunda Thita.
Ignatius menyebut, pelayanan kecantikan untuk istri dan putri SYL itu dibiayai dengan meminjam uang ke vendor yang memiliki proyek di Kementan. Dia mengaku bahwa pernah ditagih oleh vendor tersebut untuk melunasi pinjaman itu.
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, mengungkapkan biaya khitanan dan ultah cucu SYL ditanggung oleh Kementan.
Hafidh mengaku lupa berapa biaya yang dikeluarkan untuk menanggung khitanan dan ulang tahun cucu SYL itu. Namun, dia memastikan bahwa nominal untuk biaya khitanan cucu SYL tak sampai ratusan juta rupiah.
Eks Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang SYL pada Rabu (24/4) mengungkap uang bulanan untuk istri SYL, Ayun Sri Harahap.
Dia mengatakan Kementan mengeluarkan uang hingga Rp 30 juta per bulan dari 2020 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, ternyata dapat honor setiap bulannya dari Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan hingga Rp 10 juta.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini, di persidangan kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
Rininta menyebut, Bibi menjabat sebagai tenaga ahli Sekjen bidang Hukum di Kementan sejak 2022. Awalnya, Bibi hanya menerima honor Rp 4 juta. Tetapi, ada keluhan yang diterima, tidak disebutkan dari siapa, sehingga membuat honor Bibi melesat menjadi Rp 10 juta.
Kementerian Pertanian disebut pernah memberikan kado untuk cucu Syahrul Yasin Limpo. Kado itu berupa uang sebesar Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari keterangan Lucy Anggraini selaku Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Kementan yang dihadirkan sebagai saksi untuk SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, disebut menerima kiriman dari uang Kementerian Pertanian. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan untuk Terdakwa SYL dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Hal tersebut terungkap saat Jaksa KPK memperlihatkan bukti transaksi kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan bernama Bambang Pamuji. Bambang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Jaksa memperlihatkan beberapa bukti transaksi dan pemindaian dana yang kemudian dibenarkan oleh Bambang. Termasuk soal bukti kiriman uang ke Tendri sebesar Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Buka Kotak Pandora
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian salah satu penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai langkah JPU KPK dalam memanggil saksi saksi dari pihak keluarga SYL dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi di kementan merupakan langkah yang tepat.
Menurut mantan ketua WP KPK ini, kesaksian keluarga SYL ini sangat penting untuk memverifikasi fakta persidangan yang sudah terungkap dari saksi saksi sebelumnya terutama dari pejabat kementan.
"Kesaksian ini nantinya akan berfokus kepada aliran uang atau dalam teknis investigasi dinamakan follow the money di mana sudah diketahui asalnya dari pejabat kementan yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga SYL apakah benar kesaksian dari pejabat kementan tersebut atau tidak," kata Yudi kepada wartawan.
"Tentu kesaksian dari keluarga SYL ini akan diuji mengenai kejujuran mereka dalam memberikan jawaban karena akan membuka kotak pandora aliran uang yang ada," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Yudi menilai, jaksa KPK harus bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti selain kesaksian dari keterangan pejabat Kementan bahwa keluarga SYL menerima aliran dana dari mereka untuk kepentingan pribadi.

Kasus SYL

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengenakan rompi oranye, saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
ADVERTISEMENT