Menanti Kesaksian Khofifah di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag

3 Juli 2019 8:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Dok. Humas Masjid Nasional Al Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Dok. Humas Masjid Nasional Al Akbar
ADVERTISEMENT
Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Khofifah akan diperiksa kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dua terdakwa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan soal ketidakhadiran Khofifah. Sehingga ia berharap yang bersangkutan dapat hadir dan bersaksi di persidangan.
"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media, kan sudah confirm akan hadir ya. Nah itu lebih baik saya kira. Karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," ujar Febri saat dihubungi, Rabu (3/7).
Sebelumnya, Khofifah mangkir dari dua persidangan yakni pada 18 dan 26 Juni. Pada sidang tanggal 18 Juni, Khofifah mangkir tanpa alasan, sementara pada 26 Juni, Khofifah tak hadir karena tengah mempersiapkan acara pernikahan putrinya.
ADVERTISEMENT
Febri menyebut keterangan Khofifah dibutuhkan dalam perkara ini. Sejumlah klarifikasi dibutuhkan penuntut umum untuk mendalami beberapa hal dalam termasuk ihwal dugaan keterlibatan Khofifah dalam jual beli jabatan.
"Karena ada beberapa informasi-informasi dan yang perlu kita ketahui bersama. Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta," ucap Febri.
"Kita perlu dengarkan besok (hari ini) bagaimana persisnya keterangan saksi itu disampaikan. Apakah misalnya itu sekedar saran atau rekomendasi yang katakanlah mengikat atau sekadar masukan itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik besok," sambungnya.
Dalam kasus ini, nama Khofifah dan Kiai Asep Saifuddin Chalim sebelumnya disebut oleh eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy. Menurut Romy, kedua orang itulah yang merekomendasikan Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
ADVERTISEMENT
Baik Khofifah maupun Kiai Asep pun telah diperiksa KPK ditingkat penyidikan. Keduanya kompak membantah pernah memberikan rekomendasi tersebut.
Dalam kasusnya, Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman sebesar Rp 325 juta. Romy disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta.
Suap diduga diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskannya dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Sementara Muafaq didakwa memberikan suap Romy sebesar Rp 91,4 juta. Suap diduga diberikan agar Romy membantu Muafaq dalam proses pengangkatan menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur.