Menanti Ketukan Palu Hakim untuk Setya Novanto

24 April 2018 6:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pledoi Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan atau vonis untuk Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Pembacaan vonis dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (24/4). Sebelumnya, Setya Novanto telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dan nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
Pada sidang pembacaan tuntutan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dituntut 16 tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Penuntut umum menilai Setya Novanto terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. Hal ini dikarenakan jaksa menilai Setya Novanto telah menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri. Terlebih, ia dinilai melakukan intervensi dalam proyek e-KTP saat menjabat sebagai ketua DPR.
ADVERTISEMENT
Selain mencabut hak politik, permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Setya Novanto ditolak oleh KPK. Ia dinilai belum memenuhi persyaratan untuk diberikan status JC.
"Terdakwa belum memenuhi justice collaborator," tutur jaksa.
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Menjelang pembacaan vonis, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim. Meski, ia juga berharap agar vonis yang dijatuhkan setimpal dengan dugaan perbuatan yang dilakukan.
"Kalau apakah nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu, karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
"Dan kami cukup yakin ketika di persidangan kita sudah sampaikan, ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup untuk menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara pada kesempatan terpisah, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Setya Novanto sebelumnya. Dalam pledoinya, ia berkukuh tidak pernah menerima uang atau mengintervensi jalannya proyek e-KTP.
"Soal vonis, kita tunggu saja. Tentu kami harapkan Hakim mendengar pembelaan kami. Dalam pembelaan kami katakan dakwaan tidak terbukti. Sekali lagi kita dengar saja waktu putusan dibacakan," ujar Maqdir saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (22/4) malam.
Maqdir menyebut, jika nantinya vonis kliennya tidak sesuai harapan, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
"Yang pasti kami dan KPK punya hak untuk banding. Ada waktu untu pikir-pikir selama satu minggu. Waktu ini bisa digunakan untuk diskusi secara baik dengan Pak Novanto," tutur Maqdir.
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sepakat dengan Febri, Ketua KPK Agus Rahardjo optimistis hakim akan mengabulkan tuntutan 16 tahun penjara terhadap Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah," ujar Agus singkat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4).
Agus menyebut bahwa dalam proses persidangan yang digelar, terungkap bagaimana keterlibatan Setya Novanto dalam kasus yang disebut merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Terkait status permohonan status justice collaborator Setya Novanto, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah sepakat tidak mengabulkannya.
"Jadi ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata dia.