Menanti Pengganti Lili Pintauli di KPK: Pensiunan Jaksa Atau Inspektur Utama BPK

21 September 2022 10:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetorkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR RI. Ada dua nama yang diusulkan Jokowi untuk mengisi kursi Wakil Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
Dua nama itu: Johanis Tanah dan I Nyoman Wara. Keduanya berasal dari latar belakang berbeda, satu pensiunan jaksa dan satunya lagi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Johanis Tanak adalah satu dari lima nama yang tidak terpilih saat pemilihan pimpinan KPK 2019-2023.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tanak merupakan satu-satunya jaksa yang masuk 10 besar calon pimpinan KPK 2019-2023. Saat itu dia masih menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Dia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020. Kini ia telah pensiun.
Johanis juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (2014), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada (2016).
Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Unhas tahun 1983 dan pada Juni 2019 lalu ia lulus disertasi untuk mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara Wara merupakan seorang auditor senior. Saat mendaftar sebagai capim KPK 2019-2023, dia tengah menjabat sebagai Auditor Utama Investigatif BPK RI.
ADVERTISEMENT
Dalam laman Linkedin-nya, Wara juga pernah menjadi kepala BPK wilayah Banten dan staf ahli bidang pemeriksaan investigatif BPK. Saat ini, ia menjabat Inspektur Utama BPK.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, membenarkan soal dua nama tersebut yang diajukan Jokowi. Menurut Arsul, Komisi III akan melakukan uji kelayakan setelah mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk memiliki satu di antara keduanya.
"Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu, ya, harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul menambahkan uji kelayakan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah Surpres Jokowi diterima DPR.
ADVERTISEMENT
"Kalau Komisi III, kan, DPR itu 30 hari sejak surat dari presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa," tutupnya.
Lalu siapakah yang akan menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar? Apakah mantan jaksa atau seorang auditor senior? Patut ditunggu.

Respons KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
KPK menyambut baik sudah adanya pengusulan nama dari Jokowi ke DPR. Namun KPK menyerahkan proses penggantian Lili Pintauli ke Presiden dan DPR.
"Terkait dengan Supres (Surat Presiden) terkait pimpinan KPK tentu ini menjadi ranah sepenuhnya presiden dan DPR sebagaimana ketentuan UU KPK. Bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS (Lili Pintauli Siregar) tersebut," kata Plt jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
"Kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkas Ali.
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia mundur karena bermasalah atas dugaan gratifikasi.
Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Jokowi pada 11 Juli 2022. Padahal pada saat itu, ia sedang disidang etik oleh Dewas KPK.
Ia diduga menerima gratifikasi terkait tiket dan akomodasi nonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Namun, Dewas KPK menghentikan sidang etik dengan alasan Lili Pintauli sudah terlebih dulu mengundurkan diri.
Meski perbuatannya diduga ialah gratifikasi yang termasuk pidana, tetapi Lili Pintauli tidak diproses hukum. Tidak ada yang menindaklanjuti hal tersebut ke ranah pidana, termasuk KPK yang mempunyai kewenangan untuk itu.