Menanti Putusan KY atas Pemeriksaan Hakim Pembebas Ronald Tannur

20 Agustus 2024 15:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gregorius Ronald Tannur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gregorius Ronald Tannur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, pacarnya.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (19/8). Para hakim itu dimintai keterangannya selama 5 jam.
"Sudah diperiksa kemarin, kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang-lebih selama lima jam," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (20/8).
Ronald Tannur dan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim Anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mukti enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. "Apakah terjadi pelanggaran atau tidak, itu nanti. Tapi artinya ada materi yang dijadikan tahapan pemeriksaan," ucap dia.
Mukti hanya menerangkan, nantinya KY bakal melakukan pembahasan untuk segera menentukan keputusan dari dugaan pelanggaran etik para hakim tersebut.
"Kalau pleno dengan komisioner, 7 komisioner. Jadi hasil-hasil itu dianalisis, kemudian dijadikan berkas, seperti berkas persidangan. Kemudian kita bahas. Lalu kita putuskan oleh Komisioner," papar dia.
ADVERTISEMENT
"Kita upayakan Agustus ini (selesai). Tapi kalau enggak, awal-awal, secepatnyalah ini," tuturnya.
Gedung Komisi Yudisial. Foto: Widodo S Jusuf/ANTARA
Sebelumnya, KY menerima laporan dari pengacara korban, Dimas Yemahura; dan keluarga Dini, terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.