Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Menanti Putusan KY atas Pemeriksaan Hakim Pembebas Ronald Tannur
20 Agustus 2024 15:02 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, pacarnya.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (19/8). Para hakim itu dimintai keterangannya selama 5 jam.
"Sudah diperiksa kemarin, kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang-lebih selama lima jam," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (20/8).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim Anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mukti enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. "Apakah terjadi pelanggaran atau tidak, itu nanti. Tapi artinya ada materi yang dijadikan tahapan pemeriksaan," ucap dia.
Mukti hanya menerangkan, nantinya KY bakal melakukan pembahasan untuk segera menentukan keputusan dari dugaan pelanggaran etik para hakim tersebut.
"Kalau pleno dengan komisioner, 7 komisioner. Jadi hasil-hasil itu dianalisis, kemudian dijadikan berkas, seperti berkas persidangan. Kemudian kita bahas. Lalu kita putuskan oleh Komisioner," papar dia.
ADVERTISEMENT
"Kita upayakan Agustus ini (selesai). Tapi kalau enggak, awal-awal, secepatnyalah ini," tuturnya.
Sebelumnya, KY menerima laporan dari pengacara korban, Dimas Yemahura; dan keluarga Dini, terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini