Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menanti Putusan MKMK: Jadi Guardian of Constitution atau Guardian of Family
7 November 2023 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK ) yang diketuai Jimly Asshiddiqie akan memutuskan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk hari ini, Selasa (7/11). Setelah dua minggu bekerja, memeriksa puluhan pelapor dan sembilan hakim konstitusi terkait putusan perkara nomor 90, kini giliran MKMK yang ditunggu tajinya.
ADVERTISEMENT
Putusan MKMK diharapkan sebagai penyelamat kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi (MK) yang disorot publik usai putusan nomor 90, putusan pengubahan syarat usia capres-cawapres. Belakangan, putusan itu dianggap syarat kepentingan bagi keluarga Anwar Usman yakni keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Hardiansyah Hamzah Castro sebagai pengajar hukum tata negara Universitas Mulawarman menilai putusan nomor 90 telah mencabik dan mencederai perjuangan reformasi yang melahirkan MK.
"Konsep negara hukum yang kita bangun dengan darah saat reformasi, termasuk dengan melahirkan MK dari rahim reformasi, seolah tercabik dan dirobohkan oleh syahwat kekuasaan," kata Castro, Selasa (7/11).
Dia menyebut, praktik yang ditunjukkan oleh MK terkait putusan nomor perkara 90 tersebut adalah politisasi lembaga peradilan atau politicization of judiciary. Ini dinilai membuat demokrasi akan semakin membusuk.
ADVERTISEMENT
"Beban sejarah ini yang sekarang berada di pundak MKMK. Putusannya akan menentukan MK bisa dipulihkan sebagai the guardian of constitution atau selamanya akan dikenang sebagai the guardian of family," tambah Castro.
Bagi dia, putusan MKMK akan menjadi representasi apakah mereka sebagai wali konstitusi atau malah mempertebal asumsi atau tagline publik, yakni: 'Mahkamah Keluarga'.
"Beban sejarah ini yang harus dipertimbangkan oleh MKMK, apakah jadi penyelamat bagi MK atau justru membuat MK makin larut dalam ketidakpercayaan publik," pungkasnya.
MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan 90
Castro menjelaskan, MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Wilayah MKMK hanya soal etik. Terlebih, putusan sebuah perkara di MK bersifat final dan mengikat. Hal tersebut adalah mandatory UUD.
ADVERTISEMENT
"Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," ungkap Castro.
Tapi bila MKMK ingin membuat terobosan, tambah Castro, mereka bisa memerintah secara tersirat, baik dalam amar putusan ataupun dalam ratio decidendi bahkan lewat pertimbangan hukumnya, agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yang sama — Pasal 169 huruf q UU 7/2017 — dengan komposisi majelis hakim yang berbeda.
"Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK. Kan, sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU [Anwar Usman] lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Castro