news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menanti Sidang Perdana Tom Lembong yang Digelar Hari Ini

6 Maret 2025 7:03 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembongmemberikan keterangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembongmemberikan keterangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bakal segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Tom Lembong bakal berlangsung pada hari ini Kamis (6/3). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kamis, 6 Maret 2025. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (2/3).
Adapun berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pembacaan dakwaan itu akan digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sekilas Kasus Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembongmemberikan keterangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023 pada 29 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Tom melaui penasihat hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan tersebut. Ia menilai, penetapan Tom sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Tom dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional pada 2015-2016. Tom dijerat bersama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
ADVERTISEMENT
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Menurut Kejagung, kerugian negara itu karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN menjadi keuntungan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Hal yang Menarik dan Jadi Catatan:
Tom Lembong Tak Dibebani Bayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Gula
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak diminta membayar kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian negara yang disebabkan perkara korupsi itu mencapai Rp 578 miliar. Tapi, kerugian itu tak terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai mendag.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (25/2).
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Qohar masih belum mengungkapkan keuntungan yang diraup Tom Lembong dalam dugaan korupsi itu. Ia menyatakan, hal tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.
"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," tuturnya.
DPR-Jampidsus Gelar Rapat Tertutup, Bahas Kasus Tom Lembong hingga Minyak Mentah
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah beserta jajarannya. Rapat yang digelar secara tertutup itu membahas sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan beberapa kasus yang dibahas di antaranya korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina hingga impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Update terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. (Kasus korupsi) impor gula, Pertamina, terus timah. Ada 4 deh kalau enggak salah tadi," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Sahroni enggan menjelaskan rinci alasan rapat digelar tertutup. Namun ia mengatakan nantinya hasil rapat akan disampaikan ke publik.
"Iya memang, nanti juga disampaikan sama pimpinan," ujar dia.
Anies Jenguk Tom Lembong di Rutan Salemba, Beri Buku-Diskusi soal Ekonomi
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, Jumat (28/2). Foto: Dok. Istimewa
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menjenguk tersangka dugaan korupsi importasi gula Thomas Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
ADVERTISEMENT
Kedatangan Anies tampak didampingi Kuasa Hukum Tom, Amir Yusuf Amir dkk. Anies mengatakan, Tom dalam kondisi kesehatan yang baik. Selama pertemuan itu, mereka diskusi soal ekonomi Indonesia.
"Jadi alhamdulillah tadi saya berkesempatan untuk menjenguk Pak Tom Lembong, kita melihat Pak Tom kondisinya sehat penuh semangat dan beliau menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk Indonesia," kata Anies di PN Jaksel.
"Yang banyak kita bahas adalah tentang ekonomi Indonesia, tentang bagai mana langkah-langkah untuk membuat menjadi situasi ekonomi lebih baik. Jadi tadi berdiskusi banyak tentang persoalan-persoalan di Indonesia. Malah bisa dibilang kita tak membicarakan tentang perkaranya sendiri," lanjut Anies.
Menurut Anies, pertemuan tersebut begitu cair. Ia bahkan merasa diskusi dengan Tom, suasananya seperti saat ngobrol di masa lalu.
ADVERTISEMENT
"Tapi malah mendiskusikan soal itu, soal global itu yang kita obrolkan sepanjang diskusi. Jadi suasananya itu seperti kalau saya sama Tom kalau lagi ngobrol di masa-masa lalu. Jadi kita diskusi tentang kondisi yang ada di sekitar kita. Jadi tadi sama-sama dengan Pak Amir Yusuf, Pak Jaid dan diskusi beliau sejam lebih tadi ya. Gak terasa sejam lebih," lanjutnya.
Dalam pertemuan itu juga, Anies sempat memberikan buku ke Tom. Buku tersebut berjudul Dunia Hantu Digul yang ditulis Takashi Shiraishi dari Jepang.