Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus terorisme yang juga pimpinan jaringan Jamaah Ansarut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman , akan menjalani sidang vonis, Jumat (22/6) pagi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .
ADVERTISEMENT
Jalannya persidangan akan dijaga ketat dengan pengamanan empat lapis oleh kepolisian dan TNI. Sebanyak 378 personel polisi dan 30 TNI akan mengamankan jalannya persidangan.
Saking ketatnya, jalannya persidangan dilarang untuk disiarkan di televisi. Pengunjung sidang juga dilarang untuk untuk membawa ponsel saat berada di dalam ruang sidang. Bahkan, wartawan hanya diberikan waktu selama lima menit untuk meliput dan berada di dalam ruang sidang.
Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menganggap Aman terbukti melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Aman dianggap punya peran penting dan menjadi dalang dari serangkaian bom yang terjadi di Indonesia. Seperti bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan bom Gereja HKBP Oikumene, Samarinda.
ADVERTISEMENT
Aman bukanlah tokoh baru dalam rangkaian aksi terorisme di Indonesia. Jika menilik ke belakang, Aman pernah masuk penjara dan menjalani persidangan terkait kasus bom dan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Pada 21 Maret 2004, Aman ditangkap setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Saat itu, ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.
Setahun kemudian, tepatnya pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Selesai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap pada Desember 2010. Ia terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Ia kemudian ditahan di LP Nusakambangan.
Dalam kasus pelatihan militer kelompok terorisme, Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas. Namun Aman tidak langsung bebas, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selesai menjalani persidangan terkait kasus pelatihan militer kelompok teroris di Aceh, Aman kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan hingga kini. Ia disebut menjadi otak bom Thamrin pada Januari 2016 lalu dan bom Kampung Melayu pada pertengahan 2017.
ADVERTISEMENT
Aman dianggap pengikutnya sebagai orang yang berani menyuarakan atau menyampaikan hal yang benar dan menjadi rujukan dalam kajian tauhid. Ia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan ajaran dan paham kafir. Dalam menyampaikan ajarannya, Aman mendirikan jaringan JAD.
Jaringan JAD telah tumbuh di berbagai daerah di Indonesia. Jaringan ini diduga menjadi pihak yang turut bertanggung jawab dalam serangkaian aksi terorisme yang belakangan terjadi, seperti bom di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau. Polisi hingga saat ini gencar memburu para anggota JAD di berbagai daerah.
Nama Aman juga sempat mencuat ke permukaan setelah adanya insiden kerusuhan di Rutan Mako Brimob pada 8 Mei lalu. Ia menjadi nama yang paling sering disebut saat aksi teror yang dilakukan napi terorisme tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian para napi teroris meminta pada negosiator untuk mempertemukan mereka dengan Aman, yang kebetulan juga ditahan di Rutan Mako Brimob, namun di kompleks rutan yang berbeda.
Sempat tersebar rekaman suara yang diduga suara Aman di YouTube. Dalam rekaman berdurasi 2 menit tersebut, pria yang diduga Aman mengimbau agar napi terorisme yang meredam emosi terlebih dahulu.