Menanti Vonis Untuk Ahmad Musadeq

7 Maret 2017 7:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemimpin eks-Gafatar Ahmad Musadeq (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin eks-Gafatar Ahmad Musadeq (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Ahmad Musadeq dan para petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3). Ia dan kedua terdakwa lain yakni Mahful Muis Tumanurung serta Andri Cahya didakwa telah melakukan penodaan agama dan permufakatan makar.
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya, penuntut umum menuntut agar Musadeq dipidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan terhadap Mahful juga selama 12 tahun. Sementara Andri yang merupakan anak dari Musadeq itu hanya 10 tahun. Penuntut Umum meyakini ketiganya melakukan penodaan agama dan permufakatan makar dalam Gafatar.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw’ud dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara,” kata jaksa Abdul Rauf membacakan amar tuntutan.
Pada pembelaannya, Musadeq membantah bila ajaran Millah Abraham yang diajarkan di Gafatar merupakan aliran sesat. Dia keberatan dengan adanya Fatwa MUI yang menyatakan aliran tersebut adalah sesat.
Mahful yang juga merupakan mantan pimpinan Gafatar juga membantah mengenai tudingan penodaan agama. Dia membantah Gafatar adalah bentuk lain dari kelompok Al Qiyadah Al Islamiah yang merupakan bentukan Musadeq. Ia pun menampik bila gerakannya disebut sebagai upaya makar. Menurut dia, Gafatar adalah organisasi masyarakat yang fokus pada bidang cocok tanam.
ADVERTISEMENT
Ajaran Gafatar sudah dinyatakan menyimpang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau simpatisan organisasi kemasyarakatan Gafatar atau dalam bentuk lainnya untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari Ajaran pokok agama Islam. SKB dari Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tersebut dikeluarkan pada 24 Maret 2016.
Terkait Musadeq, ia sebelumnya juga diketahui pernah terjerat kasus penodaan agama pada tahun 2006. Kasus tersebut terkait gerakan yang dia bentuk yakni al-Qiyadah al-Islamiyah pada 2006. Pada gerakan itu, Musadeq mengaku sebagai nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW. Klaim itu diungkapkannya setelah Musadeq mengaku telah bertapa selama 40 hari 40 malam di Bogor.
ADVERTISEMENT
Aliran pada al-Qiyadah al-Islamiyah mengajarkan kepercayaan yang menggabungkan ajaran dari Al-Qur'an, Injil, dan Yahudi, serta wahyu yang diakui turun kepada pemimpinnya.
MUI kemudian menyatakan ajaran tersebut sesat pada tahun 2007. Bahkan Musadeq kemudian diadili karena diduga melakukan penodaan agama. Atas perbuatannya, dia kemudian divonis penjara selama 4 tahun penjara.